
CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon bersama Kantor Bea Cukai Merak memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal. Belasan juta batang rokok merek OK Bold itu dimuat dalam 780 karton.
Rokok tanpa pita cukai itu merupakan barang sitaan dari Kantor Bea Cukai pada awal Januari 2025 di Pelabuhan Merak. Mulanya, rokok itu akan diseberangkan dari Jawa menuju Sumatera.
“Kalau dari sisi kerugian hampir Rp12 miliar. Barangnya nilainya sekitar Rp17 miliar sekian. Cukup fantastis untuk rokok ilegal tanpa pita cukai ini,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Erry Prasetyanto, Selasa (22/7/2025).
Selain rokok tanpa cukai, Kejari Cilegon juga turut memusnahkan sejumlah narkotika jenis sabu, ganja, ratusan ribu butir obat terlarang, dan beberapa senjata tajam.
Barang-barang itu merupakan rampasan dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Untuk narkotika kita musnahkan dengan cara diblender, senjata tajam kita potong-potong dengan alat. Kita juga musnahkan sejumlah handphone yang dipakai oleh para tersangka,” ucap Kepala Kejari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti.
Diana menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, hingga senjata tajam itu merupakan hasil akumulasi dari 34 perkara yang telah ditangani oleh Kejari Cilegon.
“Untuk 2025 ini sudah dilakukan kedua kalinya. Narkoba masih menduduki peringkat pertama di Cilegon,” tutupnya.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd