KAB. SERANG – Aksi bejat seorang pemuda berinisial AL (21) mengguncang warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, lantaran diduga memperkosa anak di bawah umur.
AL yang bekerja sebagai tukang cuci piring di dapur Satuan Pendidikan Pondok Pesantren (SPPG), diduga memperkosa gadis tetangganya yang baru berusia 13 tahun berulang kali. Selain merudapaksa, pelaku juga merekam aksinya, lalu memeras korban menggunakan video tersebut.
Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan di salah satu ruangan sekolah yang tidak jauh dari rumah korban dan pelaku.
Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar memiliki postur tubuh lebih besar dari anak seusianya, yang justru menjadi pemicu nafsu pelaku.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengungkapkan, rasa prihatin mendalam atas kasus ini. Menurutnya, AL tidak hanya memperkosa korban satu atau dua kali, melainkan berulang kali pada Desember 2025 dan Februari 2026.
“Korbannya masih 13 tahun, tapi badannya besar. Itu yang membuat tersangka tergoda. Ia memaksa korban melayani nafsunya berulang kali,” ungkap AKP Andi Kurniady, Jumat (24/4/2026).
Tak puas hanya menyetubuhi, AL merekam aksi kejinya menggunakan ponsel tanpa sepengetahuan korban. Video itu kemudian dijadikan senjata pemerasan.
Korban dipaksa menuruti segala permintaan pelaku, termasuk memberikan uang dan perhiasan emas milik ibunya.
“AL memanfaatkan video untuk memeras korban. Ia meminta uang tunai dan emas. Total kerugian mencapai Rp5.554.000,” ujarnya.
Orang tua korban akhirnya curiga setelah sering menemukan uang tabungan dan perhiasan emas di rumah hilang tanpa sebab.
Kecurigaan semakin kuat saat mereka melihat percakapan WhatsApp di ponsel anaknya yang berisi ancaman dan permintaan uang dari pelaku.
Setelah diinterogasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pemerkosaan dan pemerasan. Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
Kemudian penyidik mengamankan AL dan menyita barang bukti berupa iPhone 13 Pro Max yang digunakan merekam video, potongan emas, serta bukti transfer uang. Beberapa barang bukti lainnya diketahui telah dijual pelaku.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan pemerasan dengan ancaman.
“Kami akan memproses kasus ini secara maksimal. Ini kejahatan luar biasa terhadap anak,” tegas Andi.
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar pelaku bisa dijerat hukum seberat-beratnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
