Beranda Pemerintahan RTRW Kabupaten Serang 2026 Direvisi Total

RTRW Kabupaten Serang 2026 Direvisi Total

Pembasahan RTRW oleh DPUPR Kabupaten Serang. (Istimewa)

KAB. SERANG — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mulai menyusun revisi total Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026 untuk mengejar perubahan pesat kawasan industri, infrastruktur, dan kebijakan nasional.

Kabid Tata Ruang DPUPR Kabupaten Serang, Fardianto menegaskan, penyusunan RTRW baru juga dilengkapi dokumen penting seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), naskah akademis, dan rancangan perda.

“Revisi RTRW 2026 kami siapkan bersama seluruh dokumen pendukung sesuai aturan Kementerian ATR/BPN,” ujar Fardianto, Selasa (7/4/2026).

Ia menjelaskan, evaluasi RTRW sebelumnya menunjukkan pemanfaatan ruang belum sepenuhnya sesuai rencana.

Kondisi ini mendorong Pemkab Serang merumuskan ulang kebijakan tata ruang yang lebih adaptif.

RTRW Kabupaten Serang 2011-2031 memang sudah direvisi lewat Perda Nomor 5 Tahun 2020. Namun, aturan terbaru mewajibkan peninjauan setiap lima tahun, sehingga pemerintah kembali melakukan evaluasi pada 2025.

Hasil peninjauan itu melahirkan tiga dokumen utama: laporan evaluasi RTRW, penilaian implementasi yang dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN, serta konsep awal penataan ruang baru.

Berdasarkan rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada Desember 2025, Pemkab Serang kini menempuh revisi menyeluruh.

Pemerintah menargetkan RTRW baru mampu menjawab tekanan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah