Beranda Hukum RSUD 8 Lantai dan BIS Lebih Bayar, Komisi III Minta Pemprov Banten...

RSUD 8 Lantai dan BIS Lebih Bayar, Komisi III Minta Pemprov Banten Segera Selesaikan Temuan BPK

Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong R Sumedi.

SERANG – Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera menindaklanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwkilan Banten. Dikatahui pada akhir 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terungkap bahwa ada kelebihan bayar terhadap dua proyek besar yakni pembangunan Banten International Stadium (BIS) dan pembanguna gedung delapan lantai RSU Banten sebesar Rp 5 miliar.

“Pasti (kita dorong), karena untuk rencana tindaklanjut harus sera disampaikan ke DPRD,” ujar Gembong, Senin (10/1/2022).

Gembong mengaku, DPRD Banten juga akan melihat sejauh mana temuan BPK tersebut.

“Ya nanti kita akan lihat, itu juga kan akan dibahas dengan dewan, dari hasil temuan BPK biasanya hasil temuan itu kalau ada kelebihan bayar nanti kita akan pertanyakan itu kenapa bisa ada kelebihan bayar seperti itu, apakah ada unsur kesengajaan atau ada hal hal lain yang mungkin kita perlu didalami,” kata Gembong.

Politisi PKS itu juga meminta kepada Inspektorat Provinsi Banten untuk mengawal adanya kelebihan bayar tersebut. “Artinya inspektorat betul betul mengawal ini jangan sampai ada kelebihan bayar di kemudian hari, ini kan masalah, istilahnya bisa masuk dalam ke katagori kerugian negara kalau memang ini tidak segera di antisipasi,” katanya.

“Baik urusan di stadion dan rumah sakit hampir sama polanya, jadi belum selesai semua mungkin sudah dianggap selesai, ini dianggap kelebihan bayar. Ke depan untuk dapat berhati-hati,” sambungnya.

Seperti diberitakan, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten menyoroti adanya kelebihan pembayaran pada proyek gedung RSUD 8 lantai. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan LHP Kepatuhan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Banten.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku Pemprov Banten telah mengembalikan Rp1,5 miliar dari total temuan BPK senilai Rp5 miliar dan total temuan tersebut juga termasuk pemeliharaan jalan. Untuk sisa pengembalian, selebihnya akan dilakukan pengembalian oleh instansi yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut.

“Total Rp5 miliar, sport center sama RSUD 8 lantai termasuk pemeliharaan jalan. Jadi keseluruhan. Kelebihan pembayaran yang sudah dibayar Rp1,5 miliar, sedikit lagi. Setelah ada LHP segera dikembalikan ke kasda,” ujar Andika pada Kamis (30/12/2021).

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti atas seluruh rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindaklanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Terkait hal itu, Andika mengatakan Pemprov Banten telah melakukan aksi strategis atas LHP tersebut. “Setelah 60 hari ini insya Allah sudah selesai. Sebelum ini, kami melakukan langkah strategis. Kami telah memerintahkan OPD terkait untuk langsung menindaklanjuti, tinggal sisanya,” kata Andika.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, ditemukan adanya ketidakpatuhan atas pelaksanaan belanja tersebut yakni persiapan pengadaan yang mengakibatkan nilai HPS yang ditetapkan PPK tidak ekonomis dan akuntabel, pemilihan penyedia yang mengakibatkan hilangnya kesempatan penyedia lain yang memenuhi kualifikasi, serta pelaksanaan kontrak yang mengakibatkan kelebihan pembayaran. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini