CILEGON – Direktur PT Krakatau Tirta Industri (KTI), Agus Nizar Vidiansyah belum dapat memberikan keterangan terperinci terkait dengan nilai dan besaran royalti yang diberikan pihaknya kepada Perusahaan Daerah Air Minum Cilegon Mandiri (PDAM-CM) setiap tahunnya.
Usai memenuhi undangan panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Selasa (25/9/2018), pria yang akrab dengan sapaan Vidi ini mengatakan bahwa pembayaran royalti itu merupakan dalam rangka memenuhi kewajiban pihaknya seperti yang diamanatkan dalam Perda nomor 8 tahun 2005 tentang Penerimaan Sumbangan dan Royalti Pihak Ketiga Kepada Daerah.
“Kita sih masih yang umum-umum aja ya. Tapi kalau KTI sih normatif lah ya, kita didasarkan ada perda, udah gitu aja. (Besaran nilai royalti) kan itu bergantung penjualan ke non KS (Krakatau Steel) group aja. Saya lupa angkanya,” ujarnya saat hendak meninggalkan Kantor Kejari Cilegon.
Kendati demikian, Vidi mengungkapkan selama ini nilai royalti yang disetorkan ke kas PDAM-CM itu umumnya lebih kecil bila dibandingkan dengan beban belanja air setiap tahun BUMD Pemkot Cilegon tersebut.
“Gedean bayarnya (belanja air PDAM-CM) daripada royaltinya dong. (Berapa nilai belanja air PDAM ke PT KTI setiap tahun) saya tidak hapal. Kontraknya (royalti) itu memang dipotong dari pembayaran PDAM,” imbuhnya.
Pantauan BantenNews.co.id di lokasi, lebih dari tiga jam jajaran pejabat PT KTI itu menjalani permintaan keterangan di ruang Intel Kejari Cilegon. Kasi Intel Kejari Cilegon, David Nababan mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apa pun dari PDAM-CM terkait ketidakhadirannya dalam undangan pemanggilan tersebut.
“Dalam puldata dan pulbaket tentang royalti ini pada intinya kita hanya ingin mengetahui perjanjian antara PDAM dan PT KTI itu, lalu bagaimana proses awal permintaam royalti itu, kesepakatannya seperti apa, jumlah prosentase dan berapa nilainya sama mekanisme penerimaan, termasuk aliran royalti itu kemana apakah sesuai dengan SOP atau tidak,” katanya. (dev/red)