Beranda Hukum Roy Suryo Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis

Roy Suryo Resmi Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. [Suara.com/Alfian Winanto]

JAKARTA – Postingan Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi berbuntut panjang.

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Sejak Jumat 5 Agustus 2022 malam, Roy Suryo resmi ditahan.

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan melansir Antara, Sabtu (6/8/2022).

“Mulai malam hari ini saudara Roy Suryo (52) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, dilakukan penahanan,” katanya.

Penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Selain melakukan penahanan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy.

“Beberapa barang bukti yang disita seperti akun Twitter dan handphone Saudara Roy Suryo, serta handphone saksi Ade Suhendrawan,” ujar Zulpan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Roy Suryo juga disangkakan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ