Beranda Berita Premiun Rotasi Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Harus Profesional, Komisi I: Jangan Hanya Orang...

Rotasi Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Harus Profesional, Komisi I: Jangan Hanya Orang Dekat Walikota

ASN Cilegon. (doc.BantenNews.co.id)

CILEGON – Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Ahmad Hafid meminta rotasi mutasi jabatan yang dilakukan Walikota Cilegon, Robinsar bisa profesional.

Dia mendesak penempatan pejabat harus sesuai dengan keahlian masing-masing pejabat. Ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal.

“Jangan sampai istilahnya dokter di tempatkan di DPU (Dinas Pekerjaan Umum-red), ini kan tidak sesuai,” ujar politisi PAN ini, Rabu (16/7/2025).

Selain itu, penempatan pejabat juga dilakukan bukan hanya berdasarkan selera walikota atau yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah saja.

“Siapapun pejabatnya yang hari ini dipercaya sama masyarakat, dalam hal ini walikota terpilih harus bersikap netral, walikota juga jangan mengangkat jabatan berdasarkan hanya orang dekat saja,” tandas Ahmad Hafid.

Dia menyatakan bahwa terkait rotasi mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Cilegon, Komisi I DPRD Kota Cilegon sudah menyampaikan saran ke Walikota Cilegon, Robinsar agar bisa dilaksanakan dengan segera.

Sebab saat ini dia menilai kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kurang maksimal. Bahkan banyak program tak berjalan. Kondisi ini jelas menghambat pelayanan kepada masyarakat. Sehingga perlu dilakukan penyegaran terhadap ASN di lingkungan Pemkot Cilegon.

“Jangan sampai program pemerintah tidak berjalan dengan baik, sehingga masyarakat yang jadi korbannya. Kami sudah mendorong agar segera dilakukan rotasi mutasi ASN, ini dilakukan sebagai upaya penyegaran di OPD Pemkot Cilegon,” katanya.

Sementara itu, Walikota Cilegon, Robinsar  memastikan bahwa rotasi-mutasi pejabat di lingkungan OPD segera dilaksanakan.

Politisi Partai Golkar itu memastikan rotasi mutasi ASN dilaksanakan pada Agustus 2025 mendatang.

Menurut Robinsar hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana kepala daerah setelah dilantik boleh melakukan rotasi mutasi ASN setelah 6 bulan menjabat.

Baca Juga :  Tes CASN Diharapkan Hasilkan Pegawai Pemkot Cilegon Berkualitas

“(Rotasi mutasi ASN) sesuai aturan Agustus, sekarang kan masih bulan Juli. Jadi sekalian nanti efektif Agustus. Jadi efektifnya 6 bulan setelah pelantikan,” ujar Robinsar kepada wartawan di Kantor Walikota Cilegon, Selasa (15/7/2025).

Sebab itu, kata Robinsar, pihaknya meminta kepada ASN agar fokus bekerja dengan baik dan maksimal demi pelayanan dan kepentingan masyarakat.

“Jadi sekarang teman-teman ASN fokus kerja saja dan mengoptimalkan kinerja. Gak perlu galau, berikan yang terbaik saja, bekerja dengan baik,,” ucapnya.

Robinsar juga menyatakan bahwa Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot Cilegon belum efektif bekerja.

“Nanti sekalian bulan Agustus,” ucapnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin