SERANG – Pengamat kebijakan publik Saiful Bahri menyambut baik rotasi dan mutasi yang dilakukan Gubernur Banten Andra Soni sebagai langkah strategis untuk mewujudkan janji politik melalui dukungan birokrat yang kuat, loyal, dan berintegritas. Langkah ini dinilai penting dalam merealisasikan visi Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi.
“Sehingga visi-misi untuk mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi benar-benar bisa tercapai dengan baik,” kata Saiful yang juga akademisi dari Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Selasa (31/3/2026).
Saiful menilai rotasi dan mutasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merupakan bagian dari upaya optimalisasi sumber daya manusia (SDM) yang perlu dilakukan secara berkala. Optimalisasi tersebut, menurutnya, dapat dilakukan melalui rotasi dan mutasi guna menciptakan birokrat yang inovatif dan memiliki semangat kerja tinggi.
“Apalagi kepala daerah itu mempunyai hak preogatif dalam melakukan penataan sistem birokrasi yang diinginkannya,” kata Saiful, Selasa (31/3/2026).
Meski merupakan hak prerogatif, Saiful meyakini setiap kepala daerah tetap mempertimbangkan dan mengedepankan mekanisme serta aturan yang berlaku. Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, peraturan Badan Kepegawaian Negara, serta SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 yang berfokus pada meritokrasi dan kinerja.
“Kalau secara kepangkatan dan administrasinya sudah mumpuni, ya itu hak kepala daerah mau ditempatkan di mana saja, dan sebagai ASN harus siap,” ujarnya.
Menurut Saiful, berdasarkan sejumlah teori dalam disertasinya yang berfokus pada konsep manajemen SDM, terdapat banyak indikator dalam peningkatan kualitas SDM, namun yang utama adalah integritas.
“Integritas harus menjadi faktor pertimbangan utama selain kompetensi dan kepercayaan,” katanya.
Lebih lanjut, rotasi dan mutasi juga dinilai sebagai bentuk penyegaran organisasi yang dapat berdampak pada peningkatan kinerja birokrasi, sekaligus membuka kesempatan yang sama bagi setiap ASN untuk meningkatkan jenjang kariernya.
“Karena idealnya jabatan itu maksimal lima tahun. Jika lebih dari itu masih menduduki di posisi yang sama, maka itu dapat berpotensi terjadinya praktik-praktik permainan. Apalagi di OPD-OPD strategis, itu maksimal tiga tahun sudah harus dilakukan penyegaran,” jelasnya.
Sebagai informasi, Gubernur Banten Andra Soni melantik 132 pejabat administrator dan pengawas pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 161 Tahun 2026 dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Andra Soni menegaskan pelantikan tersebut merupakan momentum penting untuk memperkuat kinerja birokrasi yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Proses pengisian jabatan juga dilakukan melalui manajemen talenta serta mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara.
“Saya berharap seluruh pejabat yang dilantik agar segera beradaptasi, membangun kerja sama tim, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi misi serta program prioritas,” kata Andra Soni.
Penulis : Audindra
Editor : TB Ahmad Fauzi
