SERANG– Pemkot Serang membongkar monumen perjuangan yang berada di Alun-alun Kota Serang. Pembongkaran ini bagian dari rencana revitalisasi alun-alun.
Monumen itu menggambarkan seorang ulama menggenggam golok, rakyat membawa bambu runcing, seorang tentara memegang senapan, dan satu sosok lainnya mewakili pejuang dari berbagai kalangan.
Hilangnya monumen itu merupakan bagian dari revitalisasi alun-alun Kota Serang yang menghabiskan anggaran Rp48,2 miliar dari APBD Pemkot Serang Anggaran 2025. Proyek itu saat ini tengah berjalan. Rencananya pengerjaan proyek dibagi menjadi empat zona.
Zona pertama akan jadi lapangan upacara. Sedangkan yang kedua menjadi kawasan air mancur yang dilengkapi monumen Golok Banten yang disebut sebagai simbol identitas budaya daerah. Kemudian zona ketiga direncanakan jadi area bermain dan ruang interaksi masyarakat. Dan zona keempat atau terakhir akan jadi lokasi untuk foodcourt, lapangan tenis, serta area parkir yang lebih tertata.
“Nanti di tengah-tengah itu akan menjadi ikon Ibu Kota Provinsi Banten, yaitu Golok Banten,” kata Wali Kota Serang, Budi Rustandi, yang dikutip Bantennews pada Kamis (27/08/2026).
Banyak pihak yang menyayangkan robohnya monumen tersebut karena dinilai memiliki nilai filosofis dan historis bagi Kota Serang. Salah satunya pemerhati sejarah Banten sekaligus Pengelola Perpustakaan Halwany, Devi Naufal Halwany. Ia menceritakan bahwa Monumen Perjuangan Masyarakat Banten di Alun-alun Kota Serang dibangun sebagai simbol penghormatan terhadap perjuangan masyarakat Banten dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Monumen tersebut tidak dirancang untuk mengabadikan sosok tertentu, melainkan menggambarkan unsur-unsur masyarakat yang terlibat dalam perjuangan.
Devi menuturkan, berdasarkan buku Monumen Perjuangan Daerah Jawa Barat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Kebudayaan pada 1987, empat patung pejuang yang menjadi bagian utama monumen merepresentasikan ulama atau kiai, rakyat, tentara Republik, serta pejuang rakyat dari berbagai kalangan.
“Tugu itu dibangun untuk mengapresiasi masyarakat Banten yang telah berjuang di kemerdekaan bahwa semua masyarakat Banten ikut andil,” kata Devi, Selasa (25/8/2026).
Patung ulama atau kiai digambarkan mengenakan ikat sorban dan menggenggam golok. Sosok tersebut merepresentasikan peran ulama, kiai, dan santri dalam menggerakkan perlawanan masyarakat Banten.
Adapun patung pejuang rakyat yang digambarkan membawa bambu runcing sebagai simbol keterlibatan rakyat sipil dalam perjuangan. Sementara itu, patung tentara republik digambarkan mengenakan peci militer dan membawa senapan sebagai representasi kekuatan militer Indonesia setelah kemerdekaan.
Satu patung lainnya menggambarkan pejuang rakyat dari berbagai kalangan.
Menurut Devi, tidak terdapat dokumen resmi yang menyebutkan bahwa patung-patung tersebut merupakan representasi langsung tokoh tertentu, seperti Sultan Ageng Tirtayasa, Syekh Nawawi al-Bantani, ataupun KH Syam’un. Penyebutan tokoh tertentu sebagai sosok dalam patung lebih merupakan penafsiran masyarakat.
Selain patung, monumen tersebut memiliki tugu putih yang di puncaknya ada lambang Garuda. Pada sisi bangunan terdapat relief yang menggambarkan sejumlah pejuang bangsa, termasuk relief Presiden Soekarno ketika membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Pagar yang mengelilingi monumen juga dirancang menyerupai bambu runcing. Senjata sederhana tersebut menjadi simbol perjuangan rakyat Indonesia pada masa revolusi.
Devi menjelaskan, bagian bawah monumen merupakan ruangan yang difungsikan sebagai museum kecil. Ruangan itu digunakan untuk menyimpan informasi mengenai sejarah perjuangan masyarakat Banten.
“Di bawahnya lagi ada sumur resapan buatan Belanda. Nah, itu yang harus pemerintah daerah lebih aware bahwa di situ ada sumur resapan yang bisa banjir Kota Serang kalau itu dihancurkan,” tuturnya.
Devi mengamini bahwa monumen itu bukan cagar budaya. Namun, tidak ditetapkannya monumen tersebut jadi cagar budaya hanya karena usianya belum di atas 50 tahun. “Tapi ada nilai historis di sana yang harus dikenang, yang harus diedukasikan kepada masyarakat, yang harus terus dijaga, dilestarikan, terus diingatkan kepada masyarakat bahwa perjuangan itu tidak gampang, ada darah, ada keringat, air mata, itu bercampur di sana,” ujarnya.
Jejak Pertempuran
Pembangunan monumen itu berkaitan dengan sejarah perjuangan rakyat Banten di sekitar Alun-alun Serang. Peristiwa itu adalah pertempuran para pejuang Banten untuk merebut markas Kempetai di Serang pada 27 Oktober 1945. Markas kempetai itu hanya beberapa puluh meter dari lokasi dibangunnya monumen. Markas Kempetai kini dikenal sebagai Gedung Juang
Saat pertempuran, dua pejuang Ex-Bundanco yakni Juhdi dan Nunung Bakri, gugur setelah ditembak pasukan Jepang. Setelah pasukan Jepang melarikan diri, markas Kempetai berhasil dikuasai dan ditemukan empat tentara Jepang tewas. Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian penting dari sejarah perjuangan pemuda, ulama, jawara, dan rakyat Banten dalam mempertahankan kemerdekaan.
Devi melanjutkan, monumen tersebut berawal dari gagasan para veteran pejuang kemerdekaan Kabupaten Serang. Pembangunannya dimulai sekitar 1979 dan selesai pada 1980. Pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Panitia Pembangunan Monumen Perjuangan Kabupaten Serang yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Serang Nomor 126/Ass II/Ekbangpal/SK/1973.
Pembangunan monumen merupakan tindak lanjut instruksi Departemen Pertahanan Keamanan agar setiap kabupaten yang memiliki sejarah perjuangan fisik membangun monumen perjuangan.
Monumen itu kemudian diresmikan pada 24 November 1980 oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Mayor Jenderal TNI (Purn.) H Aang Kunaefi Kartawiria. Saat itu, Banten masih menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat.
Perencanaan fisik monumen, termasuk patung, relief, diorama, dan lambang Garuda, dirancang dan dilaksanakan PT Artech Bandung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tingkat II Serang Nomor 478/SDB/78 tanggal 6 Februari 1978.
Pembangunan badan monumen kala itu menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tingkat II Serang Tahun Anggaran 1977/1978 dan 1978/1979 sebesar Rp21,5 juta.
Memori Kolektif
Devi sangat menyayangkan keputusan Pemerintah Kota Serang yang menghancurkan monumen bersejarah tersebut sebagai bagian dari revitalisasi Alun-Alun Kota Serang. Menurutnya, keberlangsungan sebuah kota tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh memori kolektif yang terus dijaga dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Keberadaan monumen bersejarah yang tetap dikenang serta memiliki cerita yang dituturkan kepada generasi selanjutnya dapat menjadi bagian penting dalam menghidupkan identitas sebuah kota. Meski monumen tersebut tidak ditetapkan sebagai cagar budaya, Devi menilai keberadaannya tetap layak dipertahankan karena memiliki nilai sejarah yang kuat, mulai dari proses pembangunannya hingga latar belakang yang membuatnya menjadi bagian dari ingatan masyarakat.
Devi menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menyalahkan Pemkot Serang. Namun, ia menilai apabila masyarakat memiliki kepedulian terhadap narasi dan identitas kota yang terbentuk dari nilai-nilai historis serta memori kolektif masyarakat terdahulu, maka seharusnya akan muncul penolakan terhadap keputusan untuk menghancurkan monumen tersebut.
“Mungkin pemerintah punya penilaian lain. Saya hanya menyayangkan saja bahwa pemerintah tidak care, kenapa sebuah monumen yang merupakan memori kolektif masyarakat, yang dibangun, dijadikan monumen itu dihancurkan. Bagusnya (sebelum dihancurkan-red) sejarawan, budayawan dikumpulkan, dibicarakan mana yang lebih baik. Semua unsur itu (harusnya-red) terlibat,” ujarnya.
Menurut Devi, penghancuran monumen tersebut dapat memengaruhi bagaimana sebuah kota mempertahankan identitasnya. Terlebih, ia menilai peristiwa semacam ini bukan kali pertama terjadi di Banten, di mana bangunan-bangunan bersejarah justru dilupakan dan kehilangan jejaknya setelah dihancurkan dan diganti.
“Ini bukan cerita pertama (yang dibuang di Banten) makanya ini sangat disayangkan sekali pemerintahnya nggak peduli. Permasalahan lainnya bukan tidak aware-nya masyarakat Banten. Tapi mereka tidak tahu. Edukasi masyarakatnya tidak ada,” katanya.

Meski merasa kecewa, Devi berharap Monumen Perjuangan Masyarakat Banten dapat dipertahankan dan dibangun kembali dengan kondisi yang lebih baik. Namun, apabila hal tersebut tidak memungkinkan, ia berharap monumen penggantinya tetap memiliki keterikatan kuat dengan sejarah dan identitas Kota Serang.
Devi mengusulkan agar monumen tersebut dapat digantikan dengan monumen tokoh pahlawan Banten yang memiliki ikatan historis yang jelas. Menurut dia, akan sangat disayangkan apabila monumen baru hanya mengedepankan nilai estetika tanpa membawa cerita atau makna sejarah bagi masyarakat.
“Saya mengharapkan jangan sampai sesuatu yang dibangun baru yang punya nilai bagus tapi tidak ada korelasinya dengan Kota Serang. Kalau ikon doang tidak punya cerita tidak punya nilai hanya estetikanya saja jadinya tidak ada nilai. Kita (masyarakat) butuh nilai,” katanya.
Hal senada juga diutarakan oleh Sekretaris Jurusan Sejarah Peradaban Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Angga Pusaka Hidayat. Ia mengatakan revitalisasi ruang publik merupakan kebijakan yang wajar dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kawasan perkotaan. Namun, perubahan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah harus dilakukan secara hati-hati.
”Monumen Perjuangan bukan sekadar elemen fisik dalam lanskap kota, melainkan simbol sejarah perjuangan dan representasi memori kolektif masyarakat,” kata Angga.
Menurutnya, revitalisasi dan pelestarian sejarah tidak seharusnya dipertentangkan. Monumen bersejarah semestinya dipertahankan atau diintegrasikan ke dalam desain baru kawasan. Apabila pemindahan atau pembangunan ulang tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan secara transparan dan disertai dokumentasi yang memadai agar nilai sejarah yang melekat pada monumen tetap terjaga.
Angga mengingatkan, hilangnya monumen tanpa upaya pelestarian berpotensi mengurangi ruang belajar masyarakat, terutama generasi muda untuk mengenal sejarah lokal.
”Jika monumen hilang tanpa pelestarian yang memadai, ingatan kolektif masyarakat terhadap perjalanan sejarah juga berpotensi ikut memudar,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan pelestarian sejarah tidak hanya bergantung pada keberadaan bangunan fisik. Dokumentasi, museum, arsip, pendidikan sejarah, media digital, hingga narasi publik dapat menjadi sarana untuk menjaga keberlanjutan memori sejarah.
Terkait proses pembongkaran, Angga berpandangan pemerintah seharusnya lebih dahulu melibatkan berbagai pihak sebelum mengambil keputusan terhadap objek yang memiliki nilai sejarah.
Menurutnya, akademisi, sejarawan, arkeolog, budayawan, penggiat sejarah, ahli tata kota, hingga instansi yang membidangi pelestarian cagar budaya perlu dilibatkan agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
”Pendekatan partisipatif akan membuat keputusan memiliki legitimasi yang lebih kuat dan mengurangi potensi munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
Sebagai rekomendasi, Angga meminta Pemerintah Kota Serang menjadikan revitalisasi sebagai momentum memperkuat identitas sejarah kota, bukan justru menghilangkannya.
Ia mengusulkan setiap pembangunan yang menyentuh objek bersejarah diawali kajian sejarah dan kajian nilai budaya. Pemerintah juga diminta membangun mekanisme diskusi yang melibatkan akademisi, komunitas sejarah, budayawan, serta masyarakat.
Apabila monumen harus dipindahkan atau dibangun kembali, proses tersebut harus disertai dokumentasi lengkap, penjelasan kepada publik, serta penempatan kembali di lokasi yang representatif sehingga fungsi edukatif dan simboliknya tetap terjaga.
Angga juga mengusulkan agar hasil revitalisasi dilengkapi panel informasi sejarah, jalur wisata sejarah (heritage trail), ruang edukasi, hingga kode QR yang menghubungkan pengunjung dengan narasi sejarah secara digital.
”Revitalisasi seharusnya tidak hanya menghasilkan ruang publik yang lebih baik, tetapi juga memperkuat kesadaran sejarah masyarakat dan menjaga identitas Kota Serang,” tegasnya.
Qizink La Aziva, salah seorang budayawan mengatakan bahwa monumen itu memang belum termasuk cagar budaya. Namun penghancuran monumen perjuangan itu menambah panjang penghancuran ingatan masyarakat terhadap akar sejarah daerahnya. Sebelumnya, saat Kota Serang masih berada di wilayah Kabupaten Serang, beberapa bangunan yang berkaitan dengan sejarah telah hilang, di antaranya pembongkaran patung Sultan Ageng Tirtayasa dan pembongkaran Hotel Voss yang menjadi lokasi pertama pengibaran bendera merah putih di awal kemerdekaan. Bangunan itu telah berubah jadi pusat perbelanjaan.
“Penghancuran ini akan membuat masyarakat Kota Serang semakin jauh dari akar sejarah daerahnya. Padahal ini penting sebagai pembentukan karakter masyarakat yang berbudaya,” ujarnya.
Ia berharap Pemkot Serang menghadirkan kembali ingatan sejarah itu dalam proses revitalisasi alun-alun. “Bangunan fisik monumennya sudah hancur, tapi ingatan akan sejarahnya jangan sampai hilang. Pemkot harus berupaya menghadirkannya kembal dengan berbagai format atau bentuk lain sesuai konsep revitalisasi alun-alun,” ujarnya.
BantenNews.co.id telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Ahmad Nuri, Rabu (26/8/2026), untuk meminta penjelasan mengenai pertimbangan pemerintah mengganti monumen bersejarah di ruang publik tersebut, meski bangunan itu belum berstatus sebagai cagar budaya.
Saat dihubungi, Nuri sempat menyatakan akan memberikan tanggapan karena tengah mengikuti rapat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Nuri belum merespon lagi pertanyaan tersebut.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi
