CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar mengaku telah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten terkait proyek peningkatan jalan utama Perumahan Warnasari.
Betonisasi jalan utama Perumahan Warnasari itu menjadi temuan dengan kelebihan pembayaran paling besar, yakni Rp500 juta lebih.
“Itu sudah kita instruksikan kepada OPD terkait untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan untuk menyelesaikan dan mengkorelasikan apa yang menjadi temuan itu,” kata Robinsar kepada BantenNews.co.id, Rabu (4/6/2025).
Diketahui, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 lalu itu, auditor negara tersebut menemukan puluhan paket belanja modal berupa pekerjaan peningkatan badan jalan atau betonisasi, pekerjaan hotmix, irigasi dan jaringan yang mengalami ketidaksesuaian, dengan spesifikasi kontrak hingga mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp3,39 miliar.
Dari data yang dihimpun BantenNews.co.id, BPK RI Perwakilan Banten merekomendasikan Walikota Cilegon untuk menginstruksikan Kepala DPUPR Cilegon agar lebih meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap seluruh pekerjaan belanja modal seperti jalan, irigasi dan jaringan serta memproses kelebihan pembayaran senilai Rp3,39 miliar untuk kembali disetorkan ke kas daerah.
Tak terkecuali pula dengan memproses kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan pekerjaan senilai Rp3,57 miliar dan menyetorkannya ke kas daerah.
“Kalau itu nanti ke OPD terkait. Intinya, saya sudah instruksikan apa yang menjadi temuan untuk ditindaklanjuti,” tutup Robinsar.
Penulis: Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd