Beranda Peristiwa Roadmap Hutan Adat Diluncurkan di Lebak, Pemerintah Dorong Percepatan Pengakuan Wilayah Kelola...

Roadmap Hutan Adat Diluncurkan di Lebak, Pemerintah Dorong Percepatan Pengakuan Wilayah Kelola Masyarakat Adat

Peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat yang digelar di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Sabtu (6/6/2026).

LEBAK – Pemerintah pusat mulai mempercepat proses pengakuan dan penetapan hutan adat melalui peluncuran Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat yang digelar di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Sabtu (6/6/2026).

Peluncuran roadmap yang dihadiri Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah itu menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian berbagai usulan hutan adat yang selama ini masih menghadapi kendala administrasi, legalitas wilayah, hingga proses verifikasi.

Dokumen roadmap tersebut disiapkan sebagai panduan nasional untuk memperjelas tahapan pengakuan masyarakat hukum adat serta penetapan kawasan hutan adat. Keberadaannya diharapkan mampu mempercepat kepastian hukum atas wilayah yang selama turun-temurun dikelola masyarakat adat.

Dalam agenda yang sama, Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat kepada 10 masyarakat hukum adat dari berbagai daerah di Indonesia.

Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menyebut penetapan hutan adat menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi masyarakat adat sebagai bagian dari pengelola kawasan hutan yang selama ini berperan menjaga kelestarian lingkungan.

Menurutnya, pengakuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat adat untuk mengembangkan potensi ekonomi berbasis sumber daya lokal tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan.

“Penetapan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan,” kata Amir Hamzah.

Kabupaten Lebak sendiri dikenal sebagai salah satu daerah dengan komunitas masyarakat adat yang masih kuat, terutama di wilayah Kasepuhan Banten Kidul. Kehadiran roadmap tersebut dinilai relevan dengan upaya perlindungan wilayah adat yang selama ini menjadi ruang hidup sekaligus sumber penghidupan masyarakat.

Baca Juga :  Pabrik Cat di Tangerang Terbakar, BPBD Masih Selidiki Penyebabnya

Melalui percepatan penetapan status hutan adat, pemerintah berharap pengelolaan kawasan hutan dapat berjalan lebih inklusif dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang memiliki keterikatan historis, sosial, dan budaya terhadap kawasan tersebut.

Tim Redaksi