
KAB. TANGERANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota meringkus empat pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sementara satu pelaku lagi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Kapolsek Teluknaga, AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan para tersangka yakni AR alias Kodok, RO alias Gopal serta R dan AW ditangkap ditempat yang berbeda.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Dodi, mereka melancarkan aksinya diwaktu malam. Targetnya rumah warga yang posisinya sepi dan keadaan motor yang sedang terparkir didepan atau teras rumah.
“Mereka beraksi ini, ketika yang punya kendaraan sedang lengah dan disekeliling rumah sedang sepi. Disitulah para pelaku mulai melakukan aksinya,” ungkap Dodi saat jumpa pers di Mapolsek Teluknaga, Jumat (6/11/2020)
Tersangka, lanjut Kapolsek, selalu beraksi dengan bermodal kunci leter T, dilihat kondisi situasi sudah aman, pelaku ini mendekati motor tersebut.
“Alhamdulillah para pelaku ini dapat ditangkap berikut barang bukti, kunci Leter T, STNK, BPKB dan lima unit kendaraan roda dua,” terangnya
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
(Ren/Red)