Beranda Hukum Richard Lee Segera Disidang, Kasus Dugaan Kosmetik Tanpa Izin Masuk Tahap Penuntutan

Richard Lee Segera Disidang, Kasus Dugaan Kosmetik Tanpa Izin Masuk Tahap Penuntutan

Kasus dugaan kosmetik tanpa izin edar yang menjerat Richard Lee segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

SERANG – Perkara hukum yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan berkas perkara atas nama Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

Dalam perkara ini, Richard Lee yang diketahui menjabat sebagai Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memproduksi dan mengedarkan sejumlah produk kosmetik atau sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah produk disebut mengalami perubahan nama dan kemasan sebelum dipasarkan kepada konsumen. Produk WT diduga dipasarkan dengan nama WT White Tomato, kemudian Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja, serta produk RE:Q Pink The Secret of Inner Beauty and Health dipasarkan kembali dengan nama RE:Q Pink Ms V Stem Cell.

Penyidik juga menemukan salah satu produk tersebut dipromosikan untuk penggunaan melalui suntikan ke dalam tubuh. Produk-produk itu disebut dipasarkan secara daring melalui marketplace dan dipromosikan menggunakan akun media sosial milik Richard Lee.

Setelah proses pelimpahan tahap II selesai, Kejati Banten menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Jaksa penuntut umum kini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani proses persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur yang dikenal luas di dunia kecantikan dan media sosial. Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian bagi jaksa untuk menguji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Patroli Gabungan di Serang Amankan Miras dan Motor Bodong

Richard Lee dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kesehatan. Selain itu, terdapat ancaman pidana tambahan berupa penjara paling lama lima tahun atau denda hingga Rp200 juta berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo