Beranda Peristiwa Ribut di Jalan, Seorang Istri di Tangerang Tusuk Suami

Ribut di Jalan, Seorang Istri di Tangerang Tusuk Suami

Ilustrasi penusukan. (google.com)

TANGERANG – Seorang wanita berinisial LH (32) tega menusuk suaminya SP (32) saat ribut di jalanan menggunakan sepeda motor di Jalan Pengasinan, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, sebelum kejadian tersebut, pasangan suami istri  yang diketahui nikah siri cekcok saat mencari rumah kontrakan.

“Saat mencari rumah kontrakan, mereka berboncengan menggunakan sepeda motor. Tak lama kemudian mereka cekcok dan terjadilah penganiayaan,” ujar Zain dalam keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Zain mengungkapkan, pelaku dengan tega melukai leher suaminya. Setelah itu, pelaku menusuk punggungnya menggunakan pisau dapur yang dibawanya.

“Akiba kejadian itu, SP yang merupakan suaminya mengalami luka parah dan langsung meminta tolong kepada warga sekitar,” ucapnya.

Polsek Jatiuwung yang mendapat informasi kasus penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.

“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, untuk mengetahui penyebabnya. Pelaku diduga telah melakukan penganiayaan berat,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News