Beranda Uncategorized Ribuan TPS Pilkada Serentak di Banten Masuk Kategori Rawan

Ribuan TPS Pilkada Serentak di Banten Masuk Kategori Rawan

Penandatanganan kesepahaman tiga lembaga, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, “Ikrar Penegakan Hukum 2018”. Penandatangan dilakukan oleh Didih M Sudi (Ketua Bawaslu Banten), Onny Trimurti Nugroho (Direskrimum Polda Banten), dan Mustaqfirin (Koord bid Tipidum Kejati Banten) di salah satu hotel di Kota Serang. (Foto: Qizink/bantennews.co.id)

SERANG – Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Bupati/Walikota se-Provinsi Banten menegaskan kesanggupannya dalam memproses pelanggaran pidana pemilihan. Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja teknis Sentra Gakkumdu.

Selesai penandatanganan kesepahaman tiga lembaga, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, “Ikrar Penegakan Hukum 2018” kemudian dibacakan. Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Didih M Sudi (Ketua Bawaslu Banten), Onny Trimurti Nugroho (Direskrimum Polda Banten), dan Mustaqfirin (Koord bid Tipidum Kejati Banten).

Dalam kesempatan tersebut, dibuka dialog khusus mengenai Pilkada serentak 2018 dengan sejumlah peserta yang terdiri dari unsur Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian dan Kejaksaan. Bawaslu mempresentasikan hasil pengawasan dan identifikasi lapangan terkait sejumlah TPS yang memiliki tingkat kerawanan tinggi di Banten.

Didih M Sudi menyatakan terdapat banyak TPS di Banten dengan status TPS rawan, dari indikator yang digunakan. “Dari 10.467 TPS, sebanyak 4.914 (47%) diantaranya masuk kategori TPS rawan,” kata Ketua Bawaslu.

Ia juga menambahkan bahwa ada 15 indikator yang digunakan dalam mengukur dan menentukan status TPS rawan tersebut. Beberapa indikator tersebut di antaranya ialah faktor geografis/alam dan fakta empiris terkait rekam TPS yang pernah terjadi kecurangan.

“Bencana banjir secara teknis dapat menghambat dan menyebabkan gangguan tersendiri pada tempat dan fasilitias surat suara, selain itu, keberadaan aktor yang dalam pemilu sebelumnya melakukan money politic atau bentuk pelanggaran lainnya menjadi satu dari sekian indikator bagi Bawaslu khususnya dalam pemetaan TPS-TPS rawan,” imbuhnya.

Pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni nanti telah menyedot perhatian semua pihak tidak terkecuali pihak asing. Dalam kerangka Electoral Program Studies yang dikoordinasikan oleh Bawaslu RI, Banten mendapat kehormatan dengan dipilihnya dua daerah yakni Kota Tangerang, dan Kota Serang yang akan dipantau langsung oleh pemantau asing yang terdiri dari 19 negara. (ink/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini