
KAB. SERANG – DPRD Kabupaten Serang menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Pendidikan untuk memperkuat pemerataan fasilitas sekolah. Inisiatif ini merespons kebutuhan perbaikan infrastruktur pendidikan, terutama ruang kelas, sanitasi, perpustakaan, dan fasilitas penunjang pembelajaran.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Serang, Sri Rezeki menjelaskan, ketersediaan sarana dan prasarana yang layak menjadi salah satu penentu mutu pendidikan. Ketimpangan fasilitas antarsekolah juga berpotensi memperlebar kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD menyoroti tantangan Kabupaten Serang yang memiliki karakter wilayah beragam, mulai dari perdesaan, perkotaan, pesisir, hingga kawasan industri. Kondisi tersebut menuntut perencanaan pembangunan fasilitas pendidikan yang terarah dan merata.
“Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai pembangunan fisik, melainkan sebagai investasi jangka panjang bagi pembangunan sosial dan ekonomi daerah,” jelas Sri dalam paripurna di DPRD Kabupaten Serang, Jumat (23/10/2026).
Ia mengungkapkan, dokumen Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Kabupaten Serang 2021–2026 mencatat kebutuhan perbaikan sejumlah fasilitas sekolah dasar (SD). Data yang ia paparkan menunjukkan, dari 4.808 ruang kelas, sebanyak 1.054 ruang membutuhkan perbaikan.
Selain ruang kelas, perencanaan pembangunan juga mencakup 156 unit perpustakaan dan 185 unit sarana sanitasi. Pemerintah daerah turut menargetkan rehabilitasi 16 unit fasilitas sanitasi dari total 79 unit serta 79 ruang guru dari total 652 unit yang tersedia.
Menurut Sri, data tersebut memperlihatkan perlunya kebijakan jangka panjang agar pembangunan dan pemeliharaan fasilitas sekolah tidak hanya bergantung pada program tahunan.
Sri menilai aturan yang mengatur sarana dan prasarana pendidikan masih tersebar dalam berbagai regulasi. Kabupaten Serang membutuhkan landasan hukum daerah yang secara khusus mengatur perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, hingga pengawasan fasilitas pendidikan.
Melalui raperda prakarsa DPRD tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki pedoman yang lebih terintegrasi untuk menentukan prioritas pembangunan, menyediakan lahan sekolah, memenuhi standar fasilitas, serta memastikan keberlanjutan pemeliharaan.
Raperda itu juga mengatur pendanaan, peran masyarakat dan dunia usaha, serta pembinaan dan pengawasan. Sri Rezeki menyebut rancangan tersebut terdiri dari 11 bab dan 107 pasal.
Fasilitas yang menjadi perhatian tidak hanya ruang kelas, tetapi juga perpustakaan, laboratorium komputer, laboratorium IPA, ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, ruang UKS, jamban, dan ruang ibadah.
DPRD berharap regulasi ini dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh Kabupaten Serang.
Namun, efektivitas raperda nantinya bergantung pada penerapan aturan, ketepatan penentuan prioritas, dukungan anggaran, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi sekolah.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah