PANDEGLANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Gubernur Banten, Andra Soni, akan segera berakhir pada 31 Oktober 2025. Program ini sebelumnya sempat diperpanjang karena tingginya antusiasme masyarakat dalam membayar pajak.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Banten Samsat Pandeglang mencatat, ribuan pemilik kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan tersebut.
“Program pemutihan pajak akan berakhir pada 31 Oktober 2025 besok,” kata Kasi Penerimaan dan Penagihan UPTD PPD Bapenda Banten Samsat Pandeglang, Ina Rokhaeti, Kamis (30/10/2025).
Namun, Ina mengungkapkan bahwa capaian pendapatan pajak kendaraan bermotor di Pandeglang masih belum memenuhi target. Hingga saat ini, realisasinya baru mencapai 84,21 persen dari total target yang ditetapkan.
“Kami harus mengejar target itu melalui berbagai upaya, baik dengan penagihan langsung maupun razia kendaraan. Sampai hari ini, total capaian baru di angka 84,21 persen,” terangnya.
Ina juga menyebut, program pemutihan berdampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Jumlah kendaraan yang menunggak pajak menurun drastis dari ribuan menjadi hanya ratusan unit.
“Sebelum ada program pemutihan, tercatat lebih dari 2.000 kendaraan menunggak pajak. Setelah program ini berjalan, jumlahnya kini hanya ratusan. Alhamdulillah, arahan dari Gubernur Banten sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Meski waktu program hampir berakhir, pihak Samsat Pandeglang tetap optimistis target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai. Selain menunggu wajib pajak datang langsung, petugas juga melakukan strategi jemput bola dengan mendatangi pemilik kendaraan ke rumah masing-masing.
“Semoga target bisa tercapai. Kami terus menggenjot pendapatan melalui razia dan penagihan door to door. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum program pemutihan berakhir,” tutup Ina.
Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo
