Beranda Pemerintahan Ribuan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak

Ribuan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pandeglang Nunggak Pajak

(Sumber gambar: Palopopos.co.id)

PANDEGLANG – Ribuan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Besaran tunggakan sekitar Rp400 juta yang harus dibayarkan oleh Pemkab Pandeglang untuk ribuan mobil dinas tersebut.

Dari informasi yang diperoleh, total sebanyak 1.207 unit kendaraan yang masih menunggak PKB. Tunggakan ini terhitung sejak sejak 1 Januari 2017 sampai 31 Juli 2019.

Dari 1.207 kendaraan plat merah tersebut yang menunggak di antaranya kendaraan roda empat yakni. 1 Sedan, 8 Jeep, 143 Minibus, 8 Microbus, 15 Light Truck, 35 Pikap dan 36 Ambulans. Sementara itu, untuk roda 2 dan 3 tercatat sebanyak 961 unit.

Saat dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang Ramdami, mengatakan ribuan kendaraan milik Pemkab Pandeglang yang masih memiliki tanggungan pajak tersebut didominasi oleh kendaraan yang sudah tidak layak jalan namun masih tercatat wajib pajak. Meski demikian ada pula kendaraan yang layak jalan yang masih menunggak pajak.

“Yang paling banyak (nunggak pajak) kendaraan motor (roda dua) yang laik jalan ada juga yang belum cuma nanti dibayarkan tapi waktunya beda-beda,” kata Ramdani saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).

Ramdani menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan kendaraan yang sudah tidak layak jalan untuk kemudian akan dilaporkan ke Bapenda provinsi Banten.

“Kita sedang menginvetarisir kendaraan yang sudah tidak layak dipakai, rata-rata memang kendaraan bekas kepala desa,” katanya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini