Beranda Pemerintahan Ribuan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pandeglang Menunggak Pajak

Ribuan Kendaraan Dinas Milik Pemkab Pandeglang Menunggak Pajak

Kendaraan Dinas yang sudah tidak digunakan terparkir di Kantor Sekretariat Daerah Pandeglang.

PANDEGLANG – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pandeglang mencatat sebanyak 1.747 unit Kendaraan Dinas (Randis) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang nunggak pajak.

Kepala UPTD Samsat Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, ribuan Randis tersebut terdiri dari 1.366 roda dua dan sebanyak 381 unit Randis roda empat. Pemkab Pandeglang tercatat sudah menungak pajak sejak tahun 2017 hingga dengan 26 September 2022.

“Mungkin kendaraan rusak dan tidak layak pakai yang belum dilaporankan sehingga menjadi tunggakan, kalau keadaanya masih bisa dipakai lebih baik di bayar pajak,” jelas Epy, Selasa (27/9/2022).

Padahal, kata Epy, pihaknya sudah memberitahukan tunggakan pajak tersebut pada Pemkab Pandeglang agar segera dibayarkan. Namun hingga saat ini tunggakkan tersebut masih belum dibayar.

“Dibulan Agustus 2022 kami undang semua Bappeda, waktu itu kami sampaikan secara lisan terkait tunggakan randis,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah pada BPKD Pandeglang, Hayatun Nufus mengakui bahwa pihaknya masih menunggak pajak kendaraan. Kata dia, jumlah keseluruhan Randis milik Pemkab Pandeglang saat ini ada sebanyak 2.900 lebih.

Namun untuk jumlah pasti kendaraan yang masih menunggak pajak, pihaknya harus menyamakkan terlebih dahulu data dengan UPTD Samsat Pandeglang agar tidak ada mist komunikasi.

“Kadang di dalam data itu yang sudah lelang tapi pajaknya belum keluar. Ada yang sudah rusak berat tapi masih tercatat pada Pemkab Pandeglang,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait anggaran untuk pembayaran pajak Randis di lingkungan Pemkab Pandeglang, ia mengaku bahwa anggaran tersebut diwajibkan ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah yang memiliki Randis.

“Setiap tahun untuk pembayaran pajak ini wajib dianggarkan. Untuk teknisnya sendiri itu ada di OPD masing-masing,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini