Beranda Pemerintahan Ribuan Buruh Geruduk Gedung Pemkab Serang Tolak Upah Murah

Ribuan Buruh Geruduk Gedung Pemkab Serang Tolak Upah Murah

SERANG – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggeruduk pendopo Kabupaten Serang di Alun-alun Barat Kota Serang, Kamis (8/11/2018).

Mereka menuntut kepada Pemkab Serang agar menetapkan UMK 2019 sebesar 20 persen, kemudian menetapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2019 untuk kelompok I sebesar 15 persen dari UMK 2019 dan kelompok II sebesar 10 persen dari UMK 2019.

Dalam orasinya meraka menegaskan pemerintah harus serius merespons aspirasi para buruh. Sebab para buruh menilai upah para buruh di Kabupaten Serang selama ini belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

“Kami datang kesini menyampaikan aspirasi untuk menolak upah murah dan cabut PP Nomor 78. Karena harga harga tidak terkontrol. Makanya kita minta naik upah buruh. Mending kami tahu harga kenaikanya. Tabi tiba-tiba pemerintah menaikan harga kebutuhan pokok mendadak,” ujar salah seorang buruh yang berorasi.

Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, sejumlah aparat kemananan menjaga para buruh di gerbang gedung Pemkab Serang. Sementara sejumlah perwakilan buruh mengikuti audiensi dengan aparat Pemerintah Kabupaten Serang.

Di dalam gedung, sejumlah buruh bertemu Wakil Bupati Panji Tirtayasa yang didampingi juga Kapolda Banten Brigjenpol Teddy Minahasa Putera. Hingga berita ini ditulis unjukrasa yang dimulai pukul 15.30 WIB masih berlangsung. (Dhe/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini