PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Banten, mengakui anggaran sewa tempat relokasi pedagang Pasar Badak belum dialokasikan. Padahal, revitalisasi pasar tersebut direncanakan berlangsung pada 2027 menggunakan APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Pandeglang, Goenara Daradjat mengatakan, pengajuan anggaran relokasi akan dilakukan setelah pemerintah pusat memastikan alokasi proyek revitalisasi untuk Pandeglang.
“Langkah berikutnya kita mengajukan anggaran relokasi pasar sementara. Kalau penetapannya sudah ada dan relokasi dianggarkan oleh kita, langkah berikutnya tinggal menunggu dari pusat,” kata Goenara, Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan, pembangunan fisik pasar sepenuhnya direncanakan menggunakan anggaran pemerintah pusat. Pemkab Pandeglang bertindak sebagai penerima manfaat, tetapi tetap bertanggung jawab menyiapkan relokasi pedagang, akses logistik pembangunan, serta administrasi aset pasar lama.
“Kami hanya memastikan relokasi pasarnya ada, kemudian memastikan adanya jalur untuk logistik bahan material pada saat dilakukan pembangunan,” ujarnya.
Goenara mengakui, kebutuhan biaya sewa lokasi relokasi, termasuk jika menggunakan lahan milik swasta, telah dipertimbangkan. Namun, anggarannya belum tersedia karena kepastian proyek dari pemerintah pusat belum diterima.
“Sudah dipikirkan oleh kami, tapi belum teranggarkan. Karena kita belum tahu juga dari kementeriannya, belum ketok palu apakah Pandeglang dapat atau tidak,” ungkapnya.
Selain relokasi, Pemkab Pandeglang harus menghapus pencatatan aset bangunan pasar lama melalui keputusan bupati sebelum pembangunan ulang dilakukan. Setelah proyek selesai dan diserahterimakan oleh pemerintah pusat, bangunan baru akan dicatat sebagai aset daerah.
“Bangunan yang baru inilah yang akan kita masukkan ke aset terbaru Pemda setelah proses serah terima dari pihak kementerian,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Terminal Kadubanen disebut sebagai salah satu lokasi relokasi. Namun, sebagian pedagang menolak lantaran jaraknya dinilai terlalu jauh dari tempat usaha semula. Alternatif lain yang disiapkan antara lain Terminal Anten dan Jalan Yumaga.
Kepastian lokasi dan biaya relokasi menjadi penting karena pemindahan dapat memengaruhi akses pembeli dan pendapatan harian pedagang. Pemkab perlu memastikan tempat sementara sesuai kebutuhan pedagang agar mereka tetap dapat berjualan selama pembangunan berlangsung.
Goenara menambahkan, pihaknya akan mempercepat persiapan setelah pemerintah pusat menetapkan alokasi proyek revitalisasi untuk Pandeglang.
“Kalau Pandeglang sudah dapat, ya baru kita gerak cepat,” tuturnya.
Penulis : Mg-Madani Prasetia
Editor : TB Ahmad Fauzi
