SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Serang mulai berjalan pada pertengahan Juni 2026. Saat ini, proses lelang proyek memasuki tahap akhir dan hanya menunggu penetapan pemenang tender.
Diketahui, revitalisasi Alun-Alun Kota Serang menjadi salah satu proyek penataan kota yang ditargetkan selesai pada akhir 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mematangkan persiapan pembangunan.
Menurut Iwan, revitalisasi Alun-Alun Kota Serang menjadi salah satu proyek prioritas karena menyangkut penataan ruang publik di pusat kota yang selama ini menjadi lokasi aktivitas masyarakat.
“Dengan adanya program pembangunan revitalisasi alun-alun yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan, kami mengundang seluruh OPD terkait untuk mendapatkan masukan sekaligus memastikan masing-masing memahami tugas dan kewenangannya,” kata Iwan usai rapat koordinasi di Pemkot Serang, Selasa (9/6/2026).
Iwan menjelaskan, proses pengadaan hampir selesai. Setelah panitia menetapkan pemenang tender dan menandatangani kontrak kerja, pelaksana proyek langsung memulai pekerjaan fisik di lapangan.
“Targetnya mulai pertengahan bulan Juni. Kami tinggal menunggu penetapan pemenang tender dari bagian pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Pemkot Serang memperkirakan pekerjaan revitalisasi berlangsung selama enam bulan. Selama masa pembangunan, pemerintah akan mengawasi progres pekerjaan agar sesuai target dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Revitalisasi ini tidak hanya berfokus pada penataan fisik kawasan, tetapi juga mengubah fungsi alun-alun menjadi ruang publik yang lebih nyaman, modern, dan ramah bagi masyarakat.
Dalam proyek tersebut, Pemkot Serang menyiapkan sejumlah fasilitas baru, mulai dari area upacara, taman bermain anak, kawasan kuliner, hingga fasilitas air minum siap konsumsi yang dapat digunakan pengunjung.
“Kami ingin menghadirkan fasilitas yang lebih baik dan nyaman untuk masyarakat Kota Serang,” kata Iwan.
Setelah proyek rampung, OPD terkait akan mengelola fasilitas yang tersedia. Pemkot Serang menegaskan masyarakat tetap dapat menikmati seluruh fasilitas tersebut tanpa dipungut biaya karena statusnya sebagai ruang publik.
“Ini ruang publik untuk masyarakat Kota Serang sehingga seharusnya dapat dimanfaatkan secara gratis,” tegasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
