KAB. SERANG — Rencana revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang mendapat sorotan tajam dari kalangan nelayan.
Aktivis nelayan Serang Utara, Khalid Miqdar menilai, kebijakan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk kepentingan oligarki yang mengancam ruang hidup masyarakat pesisir.
Khalid menegaskan, indikasi keberpihakan terhadap korporasi terlihat dari terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk dua perusahaan, yakni PT Pandu dan PT Bahana.
Menurut Khalid, kedua entitas tersebut disebut telah mengantongi konsesi lahan dalam skala besar.
“Dua perusahaan itu sudah mengantongi konsesi sekitar 6.700 hektare di wilayah Pontang, Tirtayasa, dan Tanara. Ini yang kami soroti,” tegas Khalid, Selasa (28/4/2026).
Ia menilai, praktik yang berpotensi muncul dari proyek tersebut mencakup perampasan lahan, pengurugan sungai, hingga pengkaplingan wilayah laut. Kondisi itu dinilai dapat merusak ekosistem pesisir sekaligus mengancam mata pencaharian nelayan.
“Kami menolak keras jika revisi RTRW ini justru melegitimasi perampasan ruang hidup masyarakat. Jangan sampai laut dikapling dan sungai ditimbun demi kepentingan segelintir pihak,” ujarnya.
Diketahui, Senin (27/4/2026), aktivis yangbtergabung dalam Forum Komunikasi Nelayan dan Petani (FKNP) telah beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Terkait audiensi itu, Khalid juga mendesak Pemkab Serang untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas dalam proses pembahasan revisi RTRW.
Ia menegaskan, masyarakat pesisir harus dilibatkan secara aktif, bukan sekadar menjadi objek kebijakan.
“Kami ingin dilibatkan dalam pembahasan. Jangan sampai kebijakan strategis seperti RTRW disusun tanpa mendengar suara masyarakat yang terdampak langsung,” katanya.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar revisi RTRW tidak menimbulkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan di masa depan.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
