Beranda Pemerintahan Revisi Perda Pajak dan Retribusi, BPKPAD Cilegon Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,03 T...

Revisi Perda Pajak dan Retribusi, BPKPAD Cilegon Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,03 T pada 2026

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani

CILEGON — Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) tengah memfinalisasi revisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Revisi ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah mulai tahun anggaran 2026.

Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani menjelaskan bahwa rancangan perda tersebut telah diusulkan dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan. Dalam prosesnya, terdapat sejumlah koreksi, terutama terkait penyesuaian angka dan tarif, yang kemudian diselaraskan kembali oleh pemerintah daerah.

“Perubahan PDRD ini bervariasi, ada yang naik 2 persen hingga 5 persen. Intinya, melalui perda ini kita berharap pendapatan daerah bisa meningkat,” ujar Dana, Kamis (18/12/2025).

Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 10 organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil yang mengusulkan penyesuaian tarif retribusi, di antaranya RSUD, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Selain penyesuaian tarif, revisi perda juga membuka peluang munculnya objek retribusi baru, khususnya pemanfaatan barang milik daerah yang sebelumnya belum dipungut retribusi. Contohnya pemanfaatan lapangan olahraga, stadion, gedung serbaguna, hingga fasilitas parkir di sejumlah aset daerah seperti Stadion Mini Jombang dan stadion di Kecamatan Ciwandan.

“Kalau jenis retribusinya baru, itu harus diatur di perda. Tapi kalau jenisnya sudah ada dan hanya berubah tarif, cukup diatur lewat peraturan wali kota,” jelasnya.

Dana menambahkan, dengan berlakunya perda baru pada 2026, target pendapatan daerah dari pajak, retribusi, pendapatan sah lainnya, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta transfer ke daerah diproyeksikan mencapai Rp1,03 triliun. Sementara khusus dari pajak daerah, targetnya berada di kisaran Rp800 miliar.

Baca Juga :  Kisruh, Pemkot Cilegon Setop Pungutan Parkir di Pasar Kranggot

Terkait sorotan DPRD mengenai potensi multitafsir dalam Raperda PDRD sebelumnya, Dana menegaskan bahwa revisi ini justru bertujuan memperjelas setiap pasal dan objek pungutan. Pemkot bahkan melibatkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan regulasi tidak menimbulkan penafsiran ganda di masyarakat.

“Kuncinya ada pada perincian aturan dan sosialisasi. Masyarakat harus tahu ini tarif apa dan dikenakan untuk apa, supaya tidak memberatkan,” katanya.

Ia juga menepis isu bahwa revisi ini akan menaikkan tarif pajak restoran secara langsung. Menurutnya, kenaikan lebih diarahkan pada penyesuaian tarif yang sudah tidak berubah hampir lima tahun, serta peningkatan target pendapatan tahunan.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin