LEBAK – Realisasi retribusi jasa umum Kabupaten Lebak baru mencapai Rp180,44 miliar atau 70,27 persen dari target Rp256,77 miliar pada 2026. Sektor kesehatan menjadi penopang utama pendapatan, sementara retribusi parkir dan pasar masih tertinggal di kisaran 54–56 persen.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak, Agung Budi Santoso mengatakan, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) masih mengejar target melalui penagihan dan optimalisasi penerimaan.
“Realisasi retribusi jasa umum saat ini sudah di angka 70,27 persen. Capaian ini masih bergerak karena beberapa OPD pengampu sedang melakukan penagihan dan optimalisasi,” kata Agung kepada BantenNews.co.id, Senin (26/10/2026).
Sektor kesehatan menyumbang penerimaan terbesar. Dari target Rp250,93 miliar, pemerintah daerah telah mengumpulkan Rp176,79 miliar atau 70,42 persen. Besarnya kontribusi sektor ini tidak lepas dari porsi targetnya yang mencakup hampir 98 persen dari total retribusi jasa umum.
“Retribusi kesehatan memang menjadi tulang punggung retribusi jasa umum. Capaian 70 persen ini sejalan dengan tingkat kunjungan di RSUD dan puskesmas,” ujar Agung.
Sementara itu, retribusi persampahan dan kebersihan mencatat capaian tertinggi secara persentase, yakni 85,52 persen. Dari target Rp1,11 miliar, pemerintah daerah meraup sekitar Rp955 juta.
Agung menilai, capaian tersebut menunjukkan penerimaan dari layanan kebersihan berjalan cukup baik. Namun, ia menyoroti dua sektor yang masih membutuhkan pembenahan serius, yakni parkir tepi jalan umum dan pelayanan pasar.
Retribusi parkir baru menghasilkan Rp1,13 miliar atau 56,88 persen dari target Rp1,98 miliar. Adapun retribusi pasar baru mencapai Rp1,33 miliar atau 54,03 persen dari target Rp2,47 miliar.
BKAD akan mendorong Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengevaluasi pengelolaan kedua sektor tersebut. Langkah yang disiapkan meliputi intensifikasi penagihan, penertiban juru parkir, serta pendataan kios dan lapak di pasar.
“Parkir dan pasar memang masih di angka 54–56 persen. Kami akan mendorong OPD teknis melakukan intensifikasi, penertiban juru parkir, serta pendataan kios dan lapak di pasar,” tegas Agung.
BKAD menargetkan, realisasi retribusi jasa umum menembus lebih dari 90 persen hingga akhir tahun. Agung menyebut pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk menggenjot penerimaan melalui penagihan dan pengawasan langsung di lapangan.
“Kami masih punya waktu dua bulan lebih. Dengan optimalisasi dan pengawasan di lapangan, target 90 persen lebih masih sangat mungkin dicapai,” tandasnya.
Penulis : Mg-Aldo Marantika
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
