Beranda Hukum Retas Website KPU Jember, Hacker Pelajar SMP Asal Anyer Ditangkap Polisi

Retas Website KPU Jember, Hacker Pelajar SMP Asal Anyer Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – ZFR (14) warga Kampung Cibaru, Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten seorang hacker ikut terlibat meretas website KPU Jember. ZFR masih berstatus pelajar SMP atau masih di bawah umur.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan ZRF ditangkap bersama David A (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap pelaku karena ada alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember.

“Tersangka bukan berdomisili di Jatim, Ada dua tersangka, dan ini menjadi tindakan tegas khususnya kejahatan cyber,” kata Truno seperti dikutip dari detik.com.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian setempat.

Dia menyebut KPU Jember melaporkan situsnya yang diretas dan muncul gambar tidak senonoh. Pengaduan KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WIB, telah diketahui website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website itu adalah gambar tidak senonoh.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini