Beranda Pemerintahan Respon Dindik Kabupaten Tangerang Soal Kelebihan Bayar Tunjangan Beras dan Anak Rp...

Respon Dindik Kabupaten Tangerang Soal Kelebihan Bayar Tunjangan Beras dan Anak Rp 1,2 M

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang (Saepulloh/bantennews.co.id)

KAB. TANGERANG – Sekretaris Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang Agus Supriatna merespon soal kelebihan bayar tunjangan Anak dan beras Aparat Sipil Negara (ASN) di instansi tersebut.

Agus menyatakan, pihaknya tengah memproses kelebihan bayar sebesar Rp1.205.625.924 pasca menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2024.

“Sudah, sudah (di tindaklanjuti),” kata Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp, Selasa (8/7/2025).

Pengembalian kelebihan bayar itu dilakukan dari sejumlah para pegawai terdiri dari ASN sebanyak 534 dengan selisih Rp962.065.018 dan PPPK sebanyak 145 dengan Rp243.560.906.

Kata Agus, progresnya saat ini sudah mencapai 80 persen. Pihaknya memberikan pemakluman bagi ASN yang terdampak untuk melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kita memaklumi dari temen-temen pegawai lain yang ada temuan itu ada yang dilakukan secara bertahap bayarnya,”katanya.

Adapun besar tiap pegawai cukup variatif mulai dari 1 juta dan juga lebih. Agus tak menampik jika dirinya turut menjadi salah satu dari temuan itu.

“Karena memang kalau sudah temuan, mau gak mau harus ditindaklanjuti,” terangnya.

Dindik secara resmi sudah berkoordinasi dengan PT Taspen selaku pemilik aplikasi untuk memperbaharui atau mengupdate beberapa sistem agar bisa mengakomodir data pegawai di Dindik Kabupaten Tangerang.

Pembaharuan sistem disampaikan ke pihak PT Taspen untuk segara diperbaiki agar kedepan persoalan itu tidak terulang kembali.

“Dari Taspen menggali persoalan yang ada di kita, permasalahannya apa saja yang akan dituangkan dalam sistem tadi. Kekurangan seperti apa, nanti di sistem Taspen sudah memecahkan persoalan yang terjadi dari sistem yang kemarin,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pembayaran tunjangan anak dan beras untuk Aparat Sipil Negeri (ASN) Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang belum sesuai ketentuan. Akibatnya ditemukan adanya kelebihan bayar mencapai Rp1.205.625.924.

Baca Juga :  DPRD Kota Serang Berharap Supervisi KPK Bisa Selesaikan Persoalan Aset

Dari total temuan itu, Dindik Kabupaten Tangerang telah menyetorkan sebagian temuan itu ke rekening kas umum sebesar Rp756.407.698, sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp449.218.226.

Penulis : Mg-Saepulloh

Editor : TB Ahmad Fauzi