
PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap residivis pengedar uang palsu (upal) berinisial HD (47), warga Kampung Waas, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang. HD diringkus di Terminal Kadubanen pada Senin (6/7/2026) lalu sekitar pukul 17.30 WIB.
Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robet Sangkala mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Pandeglang.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi HD sebagai terduga pelaku. Polisi menangkap HD saat hendak bertransaksi di Terminal Kadubanen.
“Kami mengamankan satu orang terduga pengedar uang palsu berinisial HD di Terminal Kadubanen. Saat menangkap pelaku, kami menemukan uang palsu senilai Rp45,7 juta di dalam tas miliknya dengan pecahan Rp100 ribu,” kata Robet, Rabu (8/7/2026).
Robet mengungkapkan, HD merupakan residivis kasus serupa dan baru 10 hari menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman. Polisi juga menduga pelaku menjadi bagian dari jaringan luar daerah karena memperoleh upal dari seseorang di luar Kabupaten Pandeglang.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu di Pandeglang. Namun, yang bersangkutan merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari lapas sekitar 10 hari lalu,” ujarnya.
Robet menjelaskan, pelaku memperoleh upal dengan sistem transaksi satu banding tiga. Untuk mendapatkan upal senilai Rp10 juta, pelaku harus menyerahkan uang asli sebesar Rp3 juta kepada pemasok.
Polisi masih memburu satu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok upal. Identitas pelaku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Harganya satu banding tiga. Uang palsu senilai Rp45,7 juta itu dijual seharga Rp15 juta. Pelaku lainnya masih kami buru. Ciri uang palsu ini antara lain tidak memiliki tekstur saat diraba, warnanya kurang kontras, watermark tidak terlihat jelas, dan sebagian besar nomor serinya sama,” jelas Robet.
Sementara itu, HD mengaku baru sekitar dua minggu terlibat dalam peredaran upal. Ia mengklaim hanya bertugas mengantarkan uang kepada calon pembeli atas perintah rekannya di Jakarta.
“Dapat dari teman di Jakarta. Saya baru dua minggu. Saya tidak membeli, hanya disuruh mengantarkan ke Pandeglang. Saya dijanjikan upah Rp15 juta,” kata HD.
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd