Beranda Hukum Residivis Pengedar Sabu di Bumi Agung Permai Serang Kembali Ditangkap Polisi

Residivis Pengedar Sabu di Bumi Agung Permai Serang Kembali Ditangkap Polisi

Tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Serang.
Tersangka pengedar narkoba ditangkap Polres Serang.

SERANG – Baru bebas sebulan, BN (24) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Mantan narapidana Lapas Serang yang diganjar 6 tahun penjara ini dicokok lantaran kedapatan mengedarkan sabu.

Tersangka BN ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Perumahan Bumi Agung Permai 2, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

“Tersangka BN baru sebulan bebas namun kembali mengedarkan narkoba (sabu, red). Tersangka diamankan di rumah kontrakannya pada Selasa (21/02) sekitar pukul 00.30,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers, Sabtu (25/02/2023).

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi warga perumahan yang mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

“Tim Satresnarkoba menerima informasi ada kecurigaan karena kontrakan tersangka kerap didatangi warga tidak dikenal,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Selasa (20/02) dini hari, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan.

“Tersangka BN diamankan di dalam rumah kontrakan. Pada saat itu, tersangka sempat mengelak disebut sebagai penjual narkoba,” kata Kapolres.

Rumah kontrakan tersangka digeledah, namun petugas menemukan timbangan digital. Tersangka BN akhirnya menyerah setelah menemukan 5 paket sabu yang disembunyikan di bawah pot tanaman di teras rumah.

“Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka BN diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.

Dari pemeriksaan diketahui, barang bukti sabu sebanyak 5 paket adalah RB (DPO) yang dititipkan untuk diperjualbelikan. Tersangka mengakui baru sebulan berbisnis sabu selepas bebas dari penjara.

“Sabu yang diamankan merupakan titipan dari RB untuk dijualbelikan. Alasannya, keuntungan menjual sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga bisa menggunakan gratis,” jelasya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini