Beranda Hukum Residivis Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Serang Kembali Diringkus Polisi

Residivis Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Serang Kembali Diringkus Polisi

KAB. SERANG – MS (40), pencuri spesialis rumah kosong ini rasanya tidak kapok. Dirinya yang baru saja keluar dari penjara kembali ditangkap polisi lantaran nekat membobol rumah seorang guru SMA di Desa Kubangpuji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Pelaku yang merupakan warga Desa Cisereh, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang ini membobol rumah HF (39) dengan mencongkel pintu dapur saat korban sedang tidak berada di rumahnya pada Rabu (16/11/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

“Dari rumah guru SMA ini, pelaku menggasak perhiasan emas seberat 86,5 gram, televisi, laptop dan handphone,” ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui keterangannya pada Minggu (20/11/2022).

Peristiwa pencurian itu diketahui korban ketika dirinya pulang dan mendapati televisi di ruang keluarga sudah raib. Kemudian ia memeriksa keadaan rumah dan ternyata handphone, laptop serta perhiasan emas juga sudah tidak ada.

“Setelah rumahnya diperiksa ternyata pintu belakang samping rusak dan terbuka. Setelah itu, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Mapolres Serang,” kata Kapolres.

Mendapat laporan pencurian, personil Satreskrim Polres Serang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap saat sedang tidur di rumah kakaknya yang berada di Kelurahan Suradika, Kecamatan Cisauk, Kota Tangerang Selatan pada Sabtu (19/11/2022) sekira  pukul 03.00 WIB. Saat dibekuk, pelaku terpaksa dibedil lantaran melakukan perlawanan.

Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksinya seorang diri di rumah guru yang berada di Kecamatan Pontang. Pelaku  juga terpaksa dibedil karena melakukan perlawanan.

“Tersangka mencuri seorang diri. Barang-barang hasil curian selanjutnya diangkut menggunakan motor Honda Beat B 6035 JBF dan disembunyikan di rumah kakaknya di daerah Tangerang Selatan,” ujar Dedi.

Tersangka rupanya sudah melakukan pencurian dengan menyasar rumah kosong sebanyak 4 kali. Dirinya pun pernah ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang dan dipenjara di Rutan Tangerang.

“Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara dalam kasus yang sama. Tersangka berikut barang diamankan di rutan Polres Serang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” tandasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini