Beranda Hukum Residivis Pemerasan di Pasar Ciputat Dibekuk Polisi

Residivis Pemerasan di Pasar Ciputat Dibekuk Polisi

Pelaku oemerasan di Tangsel diamankan aparat. (Istimewa)

TANGSEL – Pelaku pemerasan berinisial DH di Pasar Jombang Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (29/10/2025) lalu dibekuk Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

DH diketahui merupakan residivis kasus pemerasan, setelah diduga melakukan tindak pidana serupa terhadap pedagang ayam di Pasar Jombang.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, pelaku diamankan di kawasan Babakan Madang, Bogor, bersama sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau daging, pakaian, dan satu unit telepon genggam.

“Pelaku baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa. Ia kembali melakukan pemerasan disertai pengancaman dan pengerusakan terhadap pedagang ayam,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025)

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,22 juta, terdiri dari uang tunai dan dagangan ayam yang rusak.

Menurut Bambang, pelaku diketahui telah lima kali meminta uang kepada korban dengan nominal bervariasi.

“Empat kali meminta Rp50 ribu dan satu kali Rp100 ribu,” ujarnya.

Korban sempat memenuhi empat permintaan pertama. Namun, saat diminta Rp100 ribu, ia menolak.

DH kemudian menurunkan nominal permintaan menjadi Rp5 ribu, tetapi tetap ditolak.

“Karena kesal, pelaku merusak dagangan dan mengancam korban dengan senjata tajam,” kata Bambang seraya menyebut DH saat inu ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Ahmad Rizki
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd