Beranda Hukum Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu Bersama Kawanan di Cilegon

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Edarkan Sabu Bersama Kawanan di Cilegon

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satres Narkoba Polres Cilegon

CILEGON – Residivis kasus narkoba dan kawanannya diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon. Para pelaku diamankan petugas pada Selasa (1/2/2022) lalu.

Petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Jombang Kali RT. 001/008 Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan pelaku berinisial DA (36) merupakan residivis dalam kasus narkoba. Dari penggeledahan di dalam kontrakan pelaku, didapati barang bukti satu paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai.

Satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, satu buah timbangan digital, 5 bungkus plastik klip kecil, lima buah doubletape warna merah.

“Setelah diinterogasi saudara DA menjelaskan bahwa barang jenis sabu sabu tersebut didapat atas suruhan seseorang berinisial DD (DPO) sebanyak satu paket seberat 5 gram, kemudian oleh tersangka dipecah atau dibagi menjadi 20 paket kecil dengan dibungkus tisu dan plastik merah, setelah itu tersangka mengedarkan dengan cara menyimpan di titik lokasi sebanyak 12 paket di daerah Damkar Cilegon, 2 paket di daerah Cikerut, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Cibeber dan 6 paket diserahkan kepada temannya AR (31) untuk diedarkan. Dimana satu paket berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di lokasi tersangka menyimpan narkotika di daerah Cikerut, setelah ditunjukkan oleh tersangka DA,” terang Kasat, Senin (7/2/2022).

Di hari yang sama, kata Kasat, pihaknya kemudian melakukan pengembangan sekira pukul 20.00 WIB dan dilakukan penangkapan terhadap AR di pinggir Jalan Raya Yumaga Benggala RT. 002 / 009 Kelurahan Cipare l, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Saat dilakukan penggeledahan didapati 5 paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam saku jaket warna merah yang dipakainya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasat.

Dikatakan Kasat, barang bukti yang diamankan dari tersangka DA adalah satu paket kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,14 gram, satu bungkus kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,45 gram, satu buah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai.

Satu buah bong yang terbuat dari kemasan gelas air mineral, satu buah timbangan digital, 4 bungkus plastik klip kecil, 5 buah doubletape warna merah, satu unit handphone Vivo dan uang Rp100.000.

“Sedangkan dari tersangka AR barang bukti yang disita yakni 5 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 2.23 gram, satu potong jaket warna merah dan satu unit handphone” jelasnya.

Kasat mengatakan tersangka DA dan AR dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutupnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini