Beranda Hukum Residivis di Kabupaten Tangerang Berulah, Nekat Jambret Kalung Warga

Residivis di Kabupaten Tangerang Berulah, Nekat Jambret Kalung Warga

Residivis di Kabupaten Tangerang kembali ditangkap polisi usai menjambret kalung (Foto: Istimewa)

KAB. TANGERANG – Seorang pria berinisial AH (47), yang diketahui merupakan residivis, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi penjambretan kalung milik seorang ibu rumah tangga (IRT).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) di Kampung Pengkolan, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menjelaskan bahwa korban saat itu sedang berjalan kaki menuju rumahnya. Tiba-tiba, korban dipepet oleh AH yang beraksi menggunakan sepeda motor, lalu merampas kalung emas yang dipakainya.

“Korban yang baru pulang usai membeli sayur langsung dijambret kalungnya oleh pelaku,” ujar Johan dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).

Akibat ulah pelaku, korban nyaris terjatuh. Ia sempat berteriak meminta pertolongan, namun AH berhasil melarikan diri membawa kalung emas tersebut.

Polsek Cikupa kemudian melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV milik warga dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil terungkap. Polisi kemudian mendeteksi keberadaan AH, yang ternyata adalah residivis kasus serupa pada tahun 2014.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya, yang juga berada di wilayah Cikupa,” tambah Johan.

Kini AH menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Ia dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Reporter: Mg-Saepulloh
Editor: Usman Temposo