SERANG – Polisi menangkap MY, residivis kasus pencurian, di kawasan Pasar Rau, Kota Serang. Polisi menduga MY mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Sementara itu, polisi masih memburu rekannya berinisial SM.
Kapolsek Waringinkurung, Iptu Hari Purwanto mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan pemilik Yamaha Jupiter MX merah marun tahun 2007. Korban memarkir motornya di Jembatan Kali Kresek, Waringinkurung, pada akhir Oktober.
Seorang saksi melihat orang tak dikenal membawa motor itu dengan cara menyetep atau mendorongnya menggunakan kaki. Saksi memotret kendaraan tersebut dan memberi tahu pemiliknya.
“Mengetahui hal itu, korban kemudian melaporkan ke Mapolsek Waringinkurung,” kata Hari, Senin (2/11/2026).
Polisi menelusuri laporan tersebut hingga mengarah kepada MY. Petugas kemudian menemukan MY di kawasan Pasar Rau dan menangkapnya.
Setelah penangkapan, polisi menggeledah rumah kontrakan MY di Kampung Cimuncang, Desa Sukajaya, Kecamatan Kroncong.
Petugas menyita sejumlah barang, termasuk jaket hoodie hitam bermotif bunga mawar merah, tiga mata kunci T, bahan dan gagang kunci T, sepuluh kunci, dua tang, satu obeng, serta tas cokelat krem.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat Deluxe hitam bernomor polisi A-2802-DW yang diduga milik MY. Dalam pemeriksaan, MY mengaku mencuri Jupiter MX bersama SM, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengakui melakukan pencurian satu unit sepeda motor Jupiter MX bersama SM,” ujar Hari.
Polisi menjerat MY dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Petugas masih memburu SM.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
