Beranda Peristiwa Residivis Curanmor di Pandeglang Dihadiahi Timah Panas Polisi

Residivis Curanmor di Pandeglang Dihadiahi Timah Panas Polisi

Tersangka saat diamankan polisi. (IST)

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menghadiahi timah panas di salah satu kaki residivis kasus pencurian bermotor (Curanmor) yang biasa melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pandeglang bernama Endang Kurinawan alias Dut warga Kecamatan Cisata, Pandeglang.

Plt Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan penangkapan pelaku kasus Curanmor bermula dari laporan warga yang merasa kehilangan motor serta 1 buah handphone dari dalam rumah korban yang berada di Kampung Patiraheut, Desa Palembang, Kecamatan Cisata, Banten pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Ilman menjelaskan, kondisi rumah korban yang sedang direnovasi membuat pelaku dengan mudah memasuki kediaman korban dan menggasak sepeda motor serta handphone milik korban.

“Jadi rumah korban ini sedang di renovasi sehingga pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah dan mengambil motor serta handphone yang berada di ruang tamu,” kata Ilman, Rabu (1/11/2023).

Kata Ilman, kasus ini terungkap setelah pelaku menawarkan sepeda motor hasil curiannya ke salah satu warga. Setelah dirasa cukup bukti, polisi langsung menangkap pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor yang berada di rumah pelaku, pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.

“Pelaku kami tangkap pada Sabtu (28/10/2023) kemarin saat akan melakukan transaksi jual beli hasil kejahatannya,” terangnya.

Ilman juga menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman penjara. “Dia residivis kasus yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku mengaku seorang diri saat melakukan aksinya dan pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 3 bulan di Rutan Kelas IIB Pandeglang atas kasus pencurian bermotor sebelumnya.

“Sendirian pak. Pernah dihukum 1 tahun 3 bulan pak,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini