Beranda Hukum Residivis Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi Setelah 8 Kali Beraksi

Residivis Curanmor di Pandeglang Dibekuk Polisi Setelah 8 Kali Beraksi

Dua diantara tiga pelaku dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang membekuk sebanyak 3 orang pelaku pencurian bermotor (Curanmor) setelah 8 kali beraksi. Dari ketiga pelaku salah satu diantaranya merupakan residivis dan pernah mendekam di penjara dengan kasus yang sama.

Ketiga pelaku berinisial K, H dan J. Ketiganya ditangkap pada Selasa (10/5/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Kampung sawah Kabayan Desa Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten dengan barang bukti 1 unit kendaraan.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Sardika Yusuf mengatakan, dari ketiga pelaku salah satu diantaranya yakni K merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 2 tahun.

“Pelaku K baru keluar 8 bulan dari Rutan Pandeglang. Ketiganya ini merupakan warga Pandeglang. Dari pengakuan para pelaku mereka sudah 8 kali melakukan aksi pencurian di beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang,” kata Dika saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Kamis (12/5/2022).

Dika menjelaskan, saat ini Satreskrim Polres Pandeglang sedang mengejar satu pelaku lain yang berperan sebagai penadah hasil barang curian yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

“Kami masih mengejar penadahnya dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Pandeglang. Bisanya para pelaku menjual hasil barang curian antara Rp2 juta sampai Rp4 juta ke penadah,” jelasnya.

Dari pengakuan para pelaku diketahui bahwa untuk mengambil 1 unit motor hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. “Biasanya mereka ini mengambil 1 unit motor hanya membutuhkan 2 sampai 3 menit menggunakan kunci leter T yang sudah mereka siapkan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi menambahkan, saat akan ditangkap dua pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas.

“Mereka akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini