SERANG – Aksi balap liar yang kerap membuat resah warga di kawasan KP3B, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, akhirnya dibubarkan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten.
Enam pelaku diamankan dalam razia yang digelar Sabtu (19/7/2025) dini hari lalu, sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan saat para pelaku tengah memacu kendaraan mereka di jalan raya, tanpa memedulikan keselamatan pengguna jalan lain. Aksi ugal-ugalan itu dianggap sangat membahayakan dan mengganggu ketertiban umum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan adanya operasi penindakan tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas balap liar yang marak di kawasan KP3B. Tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan enam pelaku beserta barang bukti,” ujar Dian, Selasa (22/7/2025).
Identitas pelaku balap liar yaitu ZD (22), warga Padarincang joki Yamaha Jupiter. SH (33), warga Pabuaran, pemilik Yamaha Jupiter.
AA (18), warga Walantaka, pemilik Kawasaki KLX sekaligus pelaku taruhan. NF (19), warga Walantaka, pemilik Honda Vario. FF (17), warga Pabuaran, pemilik Suzuki Satria F. AN (29), warga Walantaka.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai taruhan sebesar Rp495.000, empat unit handphone, empat sepeda motor seperti Honda Vario (tanpa pelat nomor), Yamaha Jupiter (tanpa pelat nomor), Kawasaki KLX (nopol A 6559 EC), Suzuki Satria F (tanpa pelat nomor)
Dian menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Balap liar ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan. Kami mengimbau para pemuda agar tidak menjadikan jalan umum sebagai arena adu kecepatan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap segala bentuk aksi yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd