Beranda Hukum Resahkan Masyarakat, Polisi Sikat Pembalap Liar di Tangerang

Resahkan Masyarakat, Polisi Sikat Pembalap Liar di Tangerang

Polisi mengamankan motor yang digunakan untuk balap liar - foto istimewa okezone.com

TANGERANG – Petugas Polresta Tangerang meringkus sejumlah pelaku balap liar yang kerap beraksi di Jalan Raya Kresek-Gunung Kaler. Aksi mereka sudah meresahkan masyarakat sekitar hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif berujar bahwa pihaknya telah mengamankan sebanyak delapan sepeda motor dan empat pembalap liar itu.

“Pelaku masih berusia 16 hingga 18 tahun, sering adu balap di jalan raya, sehingga dapat membahayakan pengendara lainnya,” kata dia dikutip dari okezone.com, Minggu (19/5/2019).

Dia menjelaskan, aksi balap liar itu dilakukan selama puasa mulai pukul 16.30 WIB menjelang berbuka puasa, sehingga banyak ditonton oleh warga sekitar sembari menunggu waktu berbuka alias ngabuburit.

Bahkan, aksi balapan liar kemudian dilanjutkan setelah subuh pukul 05.00 WIB hingga pukul 06.30 WIB. Pihaknya berjannji akan melakukan pembinaan terhadap pembalap liar itu karena dominan dari mereka masih di bawah umur.

Polisi nantinya juga akan memanggil orangtua pelaku agar anaknya diberikan pembinaan, setelah itu barulah motornya dikembalikan. Operasi penertiban balap liar ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, AKP Suyana, dibantu sejumlah petugas dari Satlantas Polres setempat.

Balapan liar ini sebelumnya dikeluhkan pengendara motor karena ketika sedang berlangsung, mereka tidak dapat melintas dan harus mencari jalur alternatif lainnya. Hal tersebut karena pengguna jalan terutama pengendara sepeda motor khawatir terjadi tabrakan, mengingat seluruh ruas jalan digunakan untuk adu kecepatan oleh pembalap liar itu. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini