Beranda Berita Premiun Renovasi Rumah Dinas Bupati Lebak, Sejarawan: Jangan Sampai Nilai Keaslian Cagar Budaya...

Renovasi Rumah Dinas Bupati Lebak, Sejarawan: Jangan Sampai Nilai Keaslian Cagar Budaya Hilang

Rumah Dinas Bupati Lebak. (Sandi/bantennews)

LEBAK – Sejarawan dan budayawan asal Kabupaten Lebak, Teguh Setiawan menanggapi rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang akan melakukan rehabilitasi rumah dinas Bupati Lebak yang merupakan cagar budaya dengan menelan anggaran sebesar Rp2,1 miliar.

Teguh Setiawan mengatakan, bahwa pelaksanaan rehab Rumah Dinas Bupati Lebak tersebut janganlah terburu-buru. Pasalnya gedung negara ini merupakan salah satu cagar budaya yang memiliki nilai historis yang bernilai.

“Seharusnya Pemkab Lebak bisa melakukan penghitungan yang cermat, tanpa merubah struktur bangunan dan esensi sejarah yang ada dalam bangunannya,” kata Teguh kepada awak media, Jumat (18/7/2025).

Ia mengungkapkan, jika rencana rehabilitasi rumah dinas yang hanya memperbaiki bangunan yang rusak, pemerintah daerah harus melakukan studi terlebih dahulu terhadap bangunan yang akan diperbaiki. Pemerintah bisa mempelajari dahulu dokumentasi, arsip, foto atau catatan sejarah yang ada, jangan sampai nilai keasliannya hilang.

“Perbaikan terhadap gedung bersejarah harus dilakukan secara hati-hati, setiap elemen historis harus di pertahankan dan proses restorasi harus sesuai dengan kaidah konservasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, gedung negara atau rumah dinas Bupati Lebak ini berarsitektur neo klasik dengan luas bangunan utama 180 m, proses perbaikan atau rehab ini akan beresiko jika tidak dilakukan secara hati-hati. Karena, otentifikasi bentuk bangunan bersejarah harus tetap sesuai sebagaimana adanya dulu ketika berdiri, bentuk perubahannya jangan sampai merubah bentuknya.

“Kita harus belajar dari kejadian pembongkaran atap stasiun rangkasbitung, jangan sampai perbaikan gedung negara ini seperti bentuk fisik stasiun rangkasbitung yang kini bentuknya sudah jauh daripada aslinya,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo