SERANG — Wacana relokasi SMPN 4 Kota Serang dari Jalan Juhdi ke Ciracas bukan sekadar soal memindahkan gedung sekolah. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Serang melihat rencana itu sebagai peluang untuk membangun lingkungan pendidikan yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.
Ketua Komnas PA Kota Serang, Aulia Rahman, menyoroti kondisi lingkungan SMPN 4 yang berada di kawasan padat aktivitas perdagangan dan ruang publik. Salah satu persoalan yang ia soroti yakni kebiasaan orang dewasa merokok secara terbuka di sekitar sekolah.
“Kondisi tersebut merupakan alarm keras bagi kita semua terkait ancaman lingkungan terhadap tumbuh kembang anak,” ujar Aulia, Senin (31/8/2026).
Menurut Aulia, perlindungan anak tidak cukup hanya dengan menjaga area di dalam pagar sekolah. Anak juga berinteraksi dengan lingkungan sekitar ketika berangkat, pulang, maupun beraktivitas di ruang publik.
Ia menilai, kebiasaan orang dewasa merokok di depan anak dapat menimbulkan efek normalisasi.
“Paparan visual orang dewasa merokok secara bebas di ruang publik, apalagi tepat di depan sekolah, secara psikologis menciptakan efek normalisasi,” katanya.
Aulia juga menyoroti penjualan rokok batangan dengan harga murah di warung sekitar sekolah. Kondisi itu, menurutnya, membuat anak semakin mudah mengakses produk tembakau.
“Ketersediaan rokok batangan dengan harga murah di warung sekitar sekolah adalah bentuk pelanggaran serius,” tegasnya.
Pemkot Serang saat ini mengkaji relokasi SMPN 4 ke Ciracas. Rencana tersebut muncul di tengah penataan kawasan Jalan Juhdi dan rencana pembangunan fasilitas parkir.
Aulia meminta pemerintah tidak melihat relokasi hanya dari sisi kebutuhan tata ruang atau pembangunan fisik. Jika pemerintah benar-benar memindahkan SMPN 4, ia mendorong Pemkot Serang sekaligus membangun ekosistem sekolah yang lebih ramah anak.
Menurutnya, pemerintah perlu menata ruang publik dan aktivitas usaha di sekitar lokasi baru agar tidak kembali menghadirkan persoalan serupa.
Aulia bahkan mendorong pemerintah membangun zona penyangga sekolah dengan aturan khusus terkait produk tembakau.
Ia mengusulkan larangan pemajangan, iklan, sponsor, hingga penjualan rokok dalam radius tertentu dari sekolah, misalnya 100 sampai 200 meter.
“Warung, konter, dan minimarket di sekitar sekolah juga perlu mendapat pengawasan, khususnya terkait penjualan rokok secara eceran maupun transaksi yang melibatkan anak berseragam sekolah,” ujarnya.
Perhatian Aulia juga mengarah ke kawasan Royal Baroe yang berada di sekitar SMPN 4. Sebagai kawasan perdagangan dan ruang publik, pengelolaannya perlu memperhitungkan keberadaan pelajar.
Ia meminta Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Satpol PP Kota Serang memperkuat pengawasan, terutama pada jam pulang sekolah.
Aulia juga mendorong pemerintah memberikan sanksi kepada pedagang yang terbukti menjual rokok kepada anak. Sanksi dapat berupa teguran hingga pencabutan izin usaha sesuai aturan yang berlaku.
“Fasilitas pendidikan adalah zona mutlak bebas asap rokok, dan perlindungan ini tidak boleh hanya berhenti di dalam pagar sekolah,” katanya.
Diketahui, wacana relokasi SMPN 4 sendiri masih berada dalam tahap kajian dan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk orang tua atau wali murid melalui komite sekolah.
Bagi Komnas PA, jika Pemkot Serang akhirnya memilih Ciracas sebagai lokasi baru, pemerintah harus memanfaatkan momentum itu untuk membangun sekolah sekaligus menata lingkungan pendukungnya.
Jangan hanya pindahkan sekolah. Pindahkan juga persoalan yang mengancam anak dengan solusi yang lebih kuat.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
