Beranda Pemerintahan Rencana Penjualan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Disorot DPRD, Dinilai Langgar Aturan

Rencana Penjualan Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Disorot DPRD, Dinilai Langgar Aturan

Lahan Warnasari yang akan dibangun pelabuhan daerah. (Foto : Gilang)

CILEGON – Rencana penjualan jalan eks akses Pelabuhan Warnasari menuai kritik keras dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh. Ia menilai langkah tersebut bukan sekadar transaksi bisnis biasa, melainkan berpotensi melanggar aturan hukum pengelolaan keuangan daerah, pertanahan, hingga tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut Rahmatulloh, aset tersebut berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kepada PT PCM. Meski dikelola oleh perusahaan, secara prinsip aset itu tetap merupakan kekayaan rakyat yang dipisahkan, sehingga tidak bisa dilepas begitu saja tanpa mekanisme yang sah.

“Aset ini bukan barang rongsokan yang bisa dijual tanpa pertanggungjawaban. Setiap rencana pengalihan harus mendapat persetujuan DPRD. Kalau prosedur ini dilewati, sama saja pemerintah bermain api dan melanggar aturan,” tegasnya, Senin (2/2/2026).

Ia juga menyoroti status lahan yang dinilai krusial secara hukum. Tanah tersebut merupakan Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Kota Cilegon, sementara PT PCM hanya mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) di atasnya. Dalam ketentuan agraria, pemegang HGB tidak memiliki kewenangan menjual tanpa izin pemilik HPL.

“Apalagi jika awalnya diperuntukkan bagi kepentingan pelabuhan, lalu berubah menjadi jalan industri pribadi. Ini harus dikaji ulang secara hukum dan tata ruang. Kepentingan publik tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,” ujarnya.

Rahmatulloh menambahkan, meskipun PT PCM berstatus perseroan terbatas, posisinya sebagai BUMD membuat setiap aset strategis terikat pada mekanisme RUPS serta pengawasan ketat pemerintah daerah dan DPRD. Kepala daerah sebagai pemilik modal tidak bisa mengambil keputusan sepihak tanpa koordinasi legislatif.

Lebih jauh, ia mengingatkan agar kegagalan pembangunan akses menuju Pelabuhan Warnasari tidak dijadikan alasan untuk menjual aset. Pola pikir “daripada tidak terpakai lebih baik dijual” dinilai mencerminkan lemahnya perencanaan jangka panjang.

Baca Juga :  Gubernur Banten Klaim Arus Mudik 2025 Tak Ada Kendala

“Seharusnya pemerintah mencari solusi agar aset ini tetap mendukung visi besar pelabuhan sebagai pusat logistik, bukan malah menutup peluang masa depan dengan penjualan eceran,” katanya.

Komisi III DPRD, lanjut Rahmatulloh, akan bersikap tegas mengawal setiap rencana pelepasan aset daerah, khususnya yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Kota Cilegon. Ia menuntut proses yang transparan serta kajian mendalam terkait manfaat ekonomi dan dampak fiskal.

“Aset daerah adalah amanah publik, bukan komoditas dagang. Pengelolaannya harus dilakukan dengan kehati-hatian tertinggi demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin