Beranda Pemerintahan Rencana Pemkot Serang Bangun Masjid Raya di Alun-alun Menuai Kritik

Rencana Pemkot Serang Bangun Masjid Raya di Alun-alun Menuai Kritik

Walikota Serang Tb Haerul Jaman

 

SERANG-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana membangun Masjid Raya Kota Serang. Masjid tersebut akan dibangun di atas lahan yang kini berfungsi sebagai Alun-alun Barat Kota Serang.

Rencana tersebut disampaikan Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD, beberapa waktu lalu.

“Rencana ini bukan tiba-tiba, tapi menindaklanjuti gagasan orang-orang dulu. Karena katanya pernah ada peletakan batu pertama bangunan masjid (di Alun-alun-red), tapi tidak jadi. Makanya kami lanjutkan,” ujar Jaman.

Namun kemudian rencana itu menuai kritik Wakil Walikota Serang terpilih Subadri Usuludin. Ia berlasan alun-alun merupakan pusat kegiatan pemerintahan yang juga sebagai ruang terbuka hijau. Keberadaan Alun-alun dan fungsinya itu bahkan sudah diatur oleh Pemkot Serang melalui Peraturan Walikota (Perwal).

“Maaf bukan saya tidak setuju. Sebagai muslim, rencana pembangunan masjid ini pasti saya dukung, tapi tidak dibangun di alun-alun. Kota Serang sudah punya Masjid (Agung) At-Tsauroh. Kita musyawarahkan dengan pengurusnya biar bisa kita jadikan sebagai Masjid Raya,” ujarnya, Selasa (4/9/2018).

Ia menjelaskan, bila nantinya pembangunan Masjid Raya Kota Serang di alun-alun terlaksana, sementara dalam jarak beberapa ratus meter juga berdiri Masjid Agung At-Tsauroh, maka kondisi tersebut justru akan memecah belah umat muslim.

“Apa nanti tidak mengkotak-kotakan, tuh? Ada jemaah yang pro ke At-Tsauroh dan yang pro ke Masjid Raya  Kalau dilihat dari sisi agama kondisi seperti ini bagus tidak? Kita musyawarahkan dulu dengan pengurus At-Tsauroh, kita harusnya duduk bersama, tapi ini ‘kan belum dicoba,” tegas Subadri.

Subadri yang mantan Ketua DPRD Kota Serang itu menyatakan, rencana pembangunan masjid di alun-alun itu akan berbenturan dengan aturan hukum. Ia bahkan memastikan bahwa rencana pembangunan yang terkesan memaksakan diri itu belum ditunjang dengan kesiapan APBD dan sejumlah tahapan dan prosedur lain. Seperti Detail Engineering Design(DED), kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), kajian dampak kemacetan lalu-lintas dan tahapan lainnya.

“Kita juga tahu, bahkan anak kecil pun tahu, tidak bisa langsung ‘bimsalabim’ ada (dibangun masjid-red). Aturan juga mesti dilalui, DED-nya juga mesti jelas. Bahkan saya mendengar isu katanya tanggal 5 September ini akan dilakukan peletakan batu pertama, dasarnya apa?  Katanya di situ ada anggaran Rp 30 miliar, tapi rinciannya bagaimana? Buat apa?, lha wong DED-nya juga belum ada,” ujar Subadri.

Subadri kemudian memaparkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyarankan Pemda Kabupaten Serang segera membangun gedung pemerintahan di lahan Kabupaten, agar pusat pemerintahan Kabupaten Serang segera pindah dari wilayah Kota Serang. Bersamaan dengan itu KPK juga sudah menyarankan Pemda Kota Serang agar tidak mendirikan bangunan apapun, mengingat aset bangunan peninggalan Pemda Kabupaten Serang nantinya bisa digunakan.

“Kabupaten Serang mendapat saran dari KPK bahwa tahun 2019 ini harus membangun lahan yang 24 hektare. Ini berarti nanti saja (membangun masjid-red), tidak diburu-buru pun tidak jadi masalah, DED-nya dulu dibuat, lalu tahun depan dianggarkan melalui anggaran murni,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini