SERANG– Kejaksaan Negeri Serang menerima pelimpahan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan barang bukti kasus pembunuhan penjaga BRI Link di Kampung Kadu Kecapi, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. ABH di kasus ini adalah MDR, remaja berusia 17 tahun yang sakit hati terhadap korban.
“Iya udah tahap II, selesai tahap penyidikan kami terima 18 Juli kemarin,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Rohiyat kepada BantenNews.co.id, Selasa (22/7/2025).
Dari hasil penyidikan, kata Purqon, MDR disangkakan melanggar Pasal 338 dan atau 340 KUHP. MDR kini ditahan sementara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang sedang menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Targetnya, kata Purqon, sidang sudah bisa dimulai sebelum bulan Agustus karena peradilan anak harus digelar secepat mungkin.
“Kami secepatnya, enggak sampe nunggu Agustus, segera kami limpahkan karena kan untuk juga didapatkan segera kepastian hukum pelaku ini,” ucapnya.
Mengenai apakah sidang dengan terdakwa ABH tersebut apakah digelar tertutup atau tidak, Purqon mengaku belum bisa memastikannya. “Kalau masalah itu nanti kewenangan majelis hakim nanti kita lihat saja. Kalau untuk (agenda sidang) saksi-saksi biasanya tidak kalau (saksi) dewasa,” imbuhnya.
Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 5 Juli lalu di Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Pelaku yang masih duduk di bangku SMA, berinisial MDR (17) membunuh korban dengan menggunakan palu.
Warga awalnya menemukan korban tergeletak di dalam ruko dengan kondisi bersimbah darah serta palu menancap di bagian pipi kirinya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat tapi menghembuskan napas terakhirnya tidak lama kemudian.
Polisi dari Polsek Pabuaran kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang remaja. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya. Terkait motif pembunuhan, kata Polisi, pelaku sakit hati kepada korban karena sering diejek.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi