
SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinsial MDR (17) agar dihukum 10 tahun penjara. Ia merupakan pembunuh penjaga BRILink bernama Ipat Fatimah (26) di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Sidang itu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (6/8/2025). MDR tidak dihadirkan secara langsung dan hanya mengikuti persidangan secara daring.
Kasubsi I Intelijen Kejari Serang Muhammad Siddiq membenarkan JPU menuntut MDR agar dihukum 10 tahun penjara. MDR dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan tersebut kata Siddiq sudah maksimal karena MDR statusnya masih anak di bawah umur. “Sudah maksimal karena untuk ABH maksimalnnya setengah dari maksimal pidana terdakwa dewasa,” kata Siddiq kepada BantenNews.co.id.
Sidang akan digelar kembali pada Kamis (7/8/2025) besok dengan agenda pembelaan dari MDR. Usai pembelaan, di pekan ini juga MDR kemungkina langsung divonis majelis hakim.
Ditemui usai persidangan, Paman korban, Mukit alias Sayod mengatakan keluarga kecewa dengan tuntutan JPU. Meskipun tahu itu merupakan tuntutan maksimal, ia masih berharap MDR dihukum mati.
“Kecewa hukuman segitu kalau menurut keluarga saya. Harapannya hukum mati semaksimal mungkin kalau bisa darah bayar darah,” kata Mukit.
Selama persidangan hari ini, ratusan warga Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang selalu memadati Pengadilan Negeri Serang. Para warga tampak berkumpul di luar ruang sidang karena hanya keluarga korban yang diperkenankan masuk ke ruangan.
Sebelumnya, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 5 Juli lalu di Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. MDR yang masih duduk di bangku SMA, membunuh korban bernama Ifat yang merupakan penjaga gerai BRILink menggunakan palu.
Warga awalnya menemukan korban tergeletak di dalam ruko dengan kondisi bersimbah darah serta palu menancap di bagian pipi kirinya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat tapi menghembuskan napas terakhirnya tidak lama kemudian.
Polisi dari Polsek Pabuaran kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang remaja. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya. Terkait motif pembunuhan, kata Polisi, pelaku sakit hati kepada korban karena sering diejek.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi