SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang kasus anak berhadapan dengan hukum berinisial MDR yang membunuh penjaga BRILink di Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (30/7/2025).
Sidang sendiri digelar secara tertutup karena terdakwa masih di bawah umur. Dari pengamatan BantenNews.co.id, pihak keluarga MDR tampak ikut mendampingi.
Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq, membenarkan sidang perdana tersebut digelar tertutup. Salah satu Pasal yang didakwakan kepada MDR adalah mengenai pembunuhan berencana.
“Dikarenakan Terdakwa adalah anak di bawah umur, maka berdasarkan Hukum Acara Pidana Anak maka persidangan diselenggarakan secara tertutup. Di dakwaan ke satu Pasal 340 KUHP (soal pembunuhan berencana) dan dakwaan kedua Pasal 338 KUHP,” kata Siddiq kepada BantenNews.co.id saat dihubungi lewat pesan WhatsApp.
Diketahui sebelumnya, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (5/7/2025) lalu di Kadu Kecapi, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
MDR yang masih duduk di bangku SMA, membunuh korban bernama Ifat yang merupakan penjaga gerai BRILink menggunakan palu.
Warga awalnya menemukan korban tergeletak di dalam ruko dengan kondisi bersimbah darah serta palu menancap di bagian pipi kirinya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat tapi menghembuskan napas terakhirnya tidak lama kemudian.
Polisi dari Polsek Pabuaran kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi pelaku yang merupakan seorang remaja. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya.
Terkait motif pembunuhan, kata Polisi, pelaku sakit hati kepada korban karena sering diejek.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd