Beranda Peristiwa Remaja di Tangerang Tega Perkosa Teman Wanitanya Saat Main Game Online

Remaja di Tangerang Tega Perkosa Teman Wanitanya Saat Main Game Online

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

KAB. TANGERANG – Pria berinisial K (18) warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ditangkap polisi. Ini lantaran diduga memperkosa wanita kenalanya berinisial SKN (18) warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Peristiwa pemerkosaan itu dilakukan di rumah pelaku. Tindakan pemerkosaan kepada korban juga dilakukan sebanyak lima kali. Kejadian tersebut berlangsung dari rentang waktu 19 Mei hingga 5 Juni 2021.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten menangkap pelaku, Rabu (9/6/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan peristiwa pemerkosaan itu bermula saat tersangka bertemu korban di rumah korban di wilayah Kecamatan Sliyeg.

“Tersangka sempat membawa korban berjalan-jalan di sekitaran wilayah Indramayu. Kemudian, tersangka mengajak korban untuk pergi ke Tangerang ke rumah tersangka pada 19 Mei 2021,” ujar Wahyu kepada wartawan, Jumat (11/6/2021).

Tiba di rumahnya, lanjut Wahyu, tersangka nekat melalukan tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan kepada korban saat dirinya bermain game online.

“Tindakan kekerasan seksual dilakukan tersangka kepada korban sebanyak 5 kali dari 19 Mei hingga 5 Juni 2021,” beber Wahyu.

Beruntung, korban berhasil memberikan pesan teks kepada ayahnya dimana isi pesan tersebut adalah permintaan untuk dijemput oleh sang ayah.

Sesampainya di lokasi penjemputan, terang Wahyu, korban menceritakan semua peristiwa yang dialaminya sambil terus menangis kepada Ayah korban. Selanjutnya, ayah korban yang naik pitam langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasar Kemis.

“Pelaku langsung ditangkap dan diamankan ke Mapolsek Pasar Kemis beserta barang bukti untuk kepentingan penyelidikan,” tandas Wahyu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka K dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini