Beranda Peristiwa Remaja di Serang Gagahi Bocah Tetangganya

Remaja di Serang Gagahi Bocah Tetangganya

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

SERANG – SM (19) mencabuli Melati (6)
Minggu, 26 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku SM melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya pagi tadi. Rumah korban dan pelaku merupakan tetangga kampung,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, melalui pesan singkatnya, Senin (27/1/2020).

Indra menjelaskan peristiwa nahas itu awalnya diketahui oleh Ibu Korban yang kaget ketika anaknya pulang ke rumah dengan menangis. Terlebih, di kemaluan putrinya terdapat banyak bercak darah. Putrinya kemudian bercerita bahwa telah dicabuli oleh SM.

Ayah korban yang baru datang sehabis dari pasar kaget melihat rumanya dipenuhi oleh para tetangga dan terdengar isak tangis dari putri dan istrinya. Kesal mendengar cerita cabul dari tetangganya, dia bersama warga setempat menggiring pelaku ke Polsek Kramatwatu.

“Pelaku melakukan perbuatan cabulnya di rumahnya, di Kecamatan Kramatwatu. Kemudian pelaku bersama warga dibawa ke kantor polisi,” terangnya.

Usai di giring warga ke Polsek Kramatwatu, pelaku kemudian dibawa ke Polres Serang dan kasusnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang Kota. Akibat perbuatannya, SM terancam 15 tahun kurungan penjara.

“Kita sudah lengkapi penyelidikan dan penyidikan. Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 junto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” jelasnya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini