Beranda Hukum Remaja di Kabupaten Serang Diperkosa Paman

Remaja di Kabupaten Serang Diperkosa Paman

Ilustrasi. (Sumber: jawapos)

SERANG– Kasus pelecehan seksual kepada anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Kali ini menimpa remaja perempuan berusia 16 tahun yang diperkosa oleh pamannya.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan cara membohongi korban, merayu dan memberi uang jajan kepada anak korban,” kata Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7/2025).

Tersangka berinisial MIF (29) merupakan suami dari tante korban. Tersangka sudah dua kali memperkosa korban. Kejadian pertama terjadi pada sekitar Desember 2024 ketika korban sedang menginap di rumah tantenya.

Korban tiba di rumah itu sekitar pukul 16.30 sore. Tidak lama, MIF pulang kerja dan menghampiri istri dan korban yang sedang tiduran di tempat tidur. MIF kemudian melakukan hubungan badan dengan istrinya meski ada korban di sampingnya.

“Anak korban membalikkan badan sambil main handphone,” ujar Febby.

Setelah berhubungan badan dengan istrinya, tersangka MIF lalu mengambil handphone korban dan memperkosa korban. Kejadian kedua, terjadi pada Sabtu 5 April lalu ketika korban kembali menginap di rumah tersangka.

Di situ, tersangka kembali memperkosa korban di kamar saat istrinya juga berada di samping korban. Tersangka bahkan mengancam agar korban tidak memberi tahu siapa-siapa karena peristiwa pemerkosaan itu kata tersangka adalah aib korban.

“Kemudian pelaku berkata ‘Om minta maaf ya jangan bilang ke siapa-siapa ini aib kamu sendiri’ sambil memberi anak korban uang namun anak korban menolak, kemudian anak korban menghubungi teman anak korban yang bernama I untuk menjemput anak korban,” tutur Febby.

Tersangka kemudian ditangkap pada Minggu, 13 Juli kemarin setelah tersangka mangkir dua kali dari panggilan Polisi untuk dimintai klarifikasi. Tersangka ditangkap di rumahnya saat sedang berkemas.

Baca Juga :  Polsek Balaraja Ringkus Pencuri Modus Ganjal ATM

“Kemudian penyidik PPA membawa pelaku ke Mapolresta Serang Kota untuk diproses lebih lanjut,” jelas Febby.

Mengenai istri tersangka yang diduga mengetahui peristiwa pemerkosaan korban tapi tidak turut jadi tersangka, Febby mengatakan bahwa berdasarkan keterangan istri tersangka sekaligus tante korban itu, dirinya sedang tertidur ketika korban diperkosa.

“Tapi pengakuan istrinya sedang tidur,” imbuhnya.

Tersangka MIF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi