SERANG – Seorang remaja berinisial HK (17) warga Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dibui polisi atas dugaan pencurian dengan modus mencongkel jendela rumah warga.
Saat ditangkap, HK bersembunyi di wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada akhir pekan dini hari kemarin.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, pada 26 Mei lalu.
Kanit Reskrim Polsek Jawilan, Ipda Arief Rifai, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan pihaknya mengarah kepada HK setelah polisi mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui telah tiga kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Serang.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membobol jendela menggunakan golok. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga yang berada di dalam rumah,” kata Arief, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, aksi pencurian di Desa Bojot bukan merupakan kejahatan pertama yang dilakukan tersangka.
“Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Serang,” ujarnya.
Dalam perkara itu, korban kehilangan emas Singapura seberat 5 gram, uang tunai Rp3 juta, buku nikah, surat kepemilikan emas Singapura 5 gram, surat emas 24 karat seberat 1 gram, surat emas anting Singapura seberat 1 gram serta sebilah sajam berjenis golok.
Selain mengamankan satu tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan milik korban dan hasil kejahatan tersangka.
Setelah ditangkap, HK diserahkan ke Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat remaja tersebut dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi
