Beranda Hukum Rekrut PSK, Perempuan di Cilegon Didakwa TPPO

Rekrut PSK, Perempuan di Cilegon Didakwa TPPO

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon mendakwa seorang perempuan bernama Lisnawati binti Jumhari (35), atas dugaan eksploitasi terhadap sejumlah perempuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Hal itu terungkap dalam sidang kasus tindak pidana perdagangan orang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (30/10/2025).

Dalam berkas dakwaan, JPU menjelaskan, kasus bermula pada Jumat (13/6/2025) silam sekitar pukul 14.00 WIB di salah satu hotel di kawasan Kota Cilegon.

Di tempat tersebut, Lisnawati diduga melakukan perekrutan dan penampungan sejumlah perempuan untuk dieksploitasi menjadi PSK.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Lisnawati berperan sebagai pihak yang merekrut, menampung, dan mengatur operasional para perempuan yang dijadikan pekerja seks komersial,” kata jaksa, Nia Yuniawati dalam keterangannya.

Lisnawati, disebut mulai melakukan aksinya sejak Januari 2025. Kaa itu ia merekrut sejumlah perempuan, di antaranya Windi alias Wiwin, Ismah Apriliyanti, Rina Karlina, Nafajatun Faika, Tati Nurjanah, dan Nur Fadila.

Mereka dijanjikan akan menoreh penghasilan hingga Rp9 juta perbulan. Tak hanya gaji besar, para korban juga dijanjikan uang makan Rp100 ribu di setiap hari kerjanya.

Sementara alat kontrasepsi, tisu hingga pelumas disediakan oleh Lisnawati, termasuk biaya sewa kamar hotel ditanggung oleh terdakwa.

Tak hanya itu, Lisnawati juga melibatkan beberapa pria sebagai “joki” untuk mencari pelanggan. Mereka ialah Aldi Ramadhan, Alfian Maulan, Muhammad Iqbal, Muhammad Rafli Setiawan, dan Tb Rangga Sanjaya.

Dari para joki itu, menunggangi tugas untuk menawarkan jasa para PSK melalui aplikasi MiChat dengan tarif antara Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pelanggan, dan mendapat imbalan Rp50 ribu untuk setiap tamu yang berhasil didatangkan oleh para joki.

Baca Juga :  Hadapi Putusan Sela Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Grogol, Kejari Cilegon : Kami Lawan

Berdasarkan tindakannya itu, Lisnawati diamankan polisi dari Ditreskrimum Polda Banten setelah menerima laporan mengenai dugaan praktik perdagangan orang di hotel tersebut.

Pasca mendapatkan laporan, penggerebekan dilakukan, petugas mendapati Lisnawati bersama beberapa korban dan joki sedang menjalankan usaha haramnya tersebut.

Dalam penggeledahannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa telepon genggam berbagai merek, kunci kamar hotel, pelumas berikut puluhan alat kontrasepsi.

Setelah dilakukan pengamanan, Lisnawati berikut para joki dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kata Nia, berdasarkan keterangan ahli, perbuatan terdakwa tersebut dinilai memenuhi unsur TPPO.

Dengan begitu, Lisnawati didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd